Sah, PAN Dukung Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung

Kamis, 14 September 2017 – 15:43 WIB
Partai Amanat Nasional (PAN). Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejutan muncul dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah memberikan rekomendasi nama calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 kepada Arinal Djunaidi.

Surat Rekomendasi Nama Calon di Pilkada bernomor 051/PILKADA/IX/2017 tertanggal 9 September 2017 itu ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

BACA JUGA: Tak Hanya Kuantitas, PAN Juga Utamakan Caleg Berkualitas

Dalam surat itu, tertulis bahwa Tim Pilkada Pusat DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan Arinal sebagai calon gubernur (cagub). Tim kemudian menugaskan dua hal kepada ketua DPD Golkar Lampung itu.

Pertama, mendapatkan koalisi partai politik (parpol) lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pilgub 2018. Kedua, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilgub 2018.

BACA JUGA: Sum Indra Disebut Dapat Dukungan dari PAN di Pilwako Jambi

Ada empat hal yang mendasari DPP PAN menyetujui rekomendasi kepada Arinal. Pertama, Anggaran Dasar PAN Pasal 29. Kedua, Peraturan Partai 3/2015 tentang Pilkada PAN.

Ketiga, hasil rapat tim pilkada DPW PAN pada 20 Juli 2016 yang memberikan mandate kepada tim pilkada pusat DPP PAN untuk merekomendasikan nama-nama calon kepala daerah yang diusung PAN dalam Pilkada 2018.

BACA JUGA: Cabup Petahana Ini Dekati Petinggi PAN

Keempat, hasil verifikasi, validasi, dan akurasi. Serta menilai hasil lembaga survei yang independen untuk pemenangan Pilgub 2018.

Sementara, dalam paragraph terakhir surat itu, rekomendasi dibuat tim pilkada pusat kepada DPP PAN untuk ditindaklanjuti dalam surat keputusan (SK). Surat juga ditembuskan kepada ketua DPW PAN Lampung.

Anehnya, ketika dikonfirmasi kepada Ketua Harian DPW PAN Lampung Saad Sobari, dia mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam surat tersebut.

Secara tersirat, Saad juga merasa kecolongan karena baru pada Selasa (12/9) malam lalu, dia dan ketua tim pilkada DPW PAN Lampung Ahmad Iswan H Caya menyerahkan nama-nama balongub-balonwagub hasil pendaftaran di tingkat provinsi.

Soal surat rekomendasi, namun Saad memastikan bahwa strukturnya bukan gaya ketua umum. “Saya pastikan ini bukan gaya ketua umum. Serampangan, ceroboh, gegabah,” kata Saad kepada Radar Lampung, kemarin.

Meskipun tidak menyangsikan keaslian surat tersebut, Saad mengatakan bahwa ada cacat prosedur di dalamnya. Isinya tidak lazim dan bukan gaya Zulkifli Hasan.

Dia mencontohkan admnisitrasi tanda tangan Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno. Di atas tanda tangan keduanya, tertulis tim pilkada pusat DPP PAN. Sedangkan keterangan di bawah nama, tertulis Zulkifli sebagai ketua umum dan Eddy sebagai sekretaris jenderal.

”Masa di atasnya tim pilkada, tapi di bawahnya ketua umum dan sekjen? Suratnya sembrono. Ketua umum itu hati-hati, cermat, dan prudent (bijaksana),” ucapnya,

Selain itu, surat tersebut kelaur sebelum Saad dan Iswan menyerahkan nama-nama pendaftar balongub-balonwagub kemarin.

“Kan kami tanggal 11 September baru rapat. Tadi malam (12/9) kami sampaikan laporan ke DPP. Dokumen, berkas calon diterima langsung ketua umum. Diserahkan Ketua DPW Pak Bachtiar Basri, ketua tim pilkada Pak Iswan dan sekretaris Bu Diah Darma Yanti. Ada juga pembina wilayah Pak Zainudin Hasan dan Wasekjen DPP PAN Diah Hesti Lestari,” lanjutnya.

Setelah menerima berkas para pendaftar, Zulkifli memastikan kepada Bachtiar bahwa rekomendasi untuk pilgub serta pemilihan bupati Tanggamus dan Lampung Utara akan keluar dalam waktu dua minggu per tanggal 12 September.

“Jadi soal substansi surat rekomendasi ke Arinal itu, belum ada sosialisasi dan komunikasi secara structural dari DPP ke DPW. Sampai Selasa (12/9), pukul 20.00, kami ketemu, tatap muka dengan ketua umum, tidak ada pemberitahuan soal surat rekomendasi itu,” kata Saad.

Dia juga mengatakan bahwa surat tersebut pun baru sebatas rekomendasi. Belum SK. “Yang sah untuk pendaftaran ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu adalah SK yang menyatakan bahwa partai politik mendukung cagub A dan cawagub B,” tandasnya.

Sementara itu, Arinal ketika dikonfirmasi terbitnya SK Rekom No.051 itu dirinya hanya menjawab singkat. “Wah, saya belum mengeceknya ya,” ujarnya singkat via ponselnya, semalam.(dna/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Bakal Beri Kejutan di detik Akhir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler