jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sampai harga di pasar kembali normal.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelarangan tersebut berlaku tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Persoalan Minyak Goreng Sampai Berbulan-bulan, Masinton: Enggak Masuk Akal
“Pada malam hari ini saya diminta untuk menjelaskan oleh Presiden yang telah memberikan arahan untuk melakukan upaya percepatan realisasi minyak goreng murah dengan harga Rp 14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional," kata Airlangga pada jumpa pers, Selasa (26/4).
Adapun RBD Palm Olein yang dilarang meliputi tiga kode HS, yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
BACA JUGA: Jelang Larangan Ekspor, Harga Minyak Goreng Curah Masih di Atas HET
Airlangga menegaskan, mulai hari ini Peraturan Kemendag (Permendag) akan diterbitkan serta Bea Cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli buah kelapa sawit dari petani sesuai dengan harga yang wajar.
BACA JUGA: Soal Dugaan Perusahaan Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, HNW Bereaksi Keras
"Permendag sesuai dengan aturan organisasi perdagangan dunia sehingga dapat dilakukan pembatasan atau larangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ucap Airlangga.
Selain itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.
Airlangga menegaskan jangka waktu pelarangan sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh rakyat Indonesia.
"Kebijakan ini semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak goreng di masyarakat bisa diakses secara lebih baik," tutup Airlangga. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Wenti Ayu Apsari