Soal Dugaan Perusahaan Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, HNW Bereaksi Keras

Selasa, 26 April 2022 – 12:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bereaksi keras atas dugaan perusahaan minyak goreng yang mensponsori penundaan pemilu. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pihaknya mewaspadai dan menolak masuknya berbagai upaya untuk melanggengkan kepentingan oligarki dengan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Salah satunya adalah menunggangi isu amendemen UUD 1945.

BACA JUGA: Bagikan Puluhan Ribu Takjil dan Ratusan Bingkisan Lebaran, HNW Sampaikan Pesan Ini

Hal itu dikatakan HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, untuk mengomentari pernyataan politisi PDIP.

Sebelumnya, politisi PDIP Masinton Pasaribu mengaku memperoleh informasi soal dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan perusahaan besar.

BACA JUGA: HNW Ajak Masyarakat Konsisten Jalankan Konstitusi, Tolak Wacana Presiden 3 Periode

Hal itu merupakan bentuk sponsor untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024. Selain itu, memperpajangan masa jabatan, bahkan konon untuk membayar MPR.

“Informasi yang disampaikan Masinton ini perlu diverifikasi kebenarannya. Bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi siapa saja yang merugikan negara akibat minyak goreng langka dan mahal," ujarnya, Senin (25/4).

BACA JUGA: HNW Sampaikan Kalimat Menohok kepada Mendag Lutfi

Diharapkan, Kejagung segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya.

Bila informasi itu benar, kata HNW, tindakan tersebut merupakan kejahatan dan pelecehan terhadap konstitusi.

MPR diseret ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan muruah MPR.

MPR sudah menegaskan tidak ada agenda amendemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

“Badan Pengkajian MPR sepakat untuk tidak mengamendemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu agar tidak ditunggangi agenda selundupan amendemen guna memperpanjang masa jabatan presiden,” ujarnya.

Wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden, menurut HNW, hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Karena itu, dia selaku pimpinan MPR berkomitmen menaati konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pemilu setiap lima tahun.

Kemudian, menguatkan komitmen pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amendemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

“Apalagi, sikap Presiden Jokowi, Menkopolhukam, dan Mendagri makin jelas dengan dilantiknya KPU dan Bawaslu. Tidak ada perubahan terhadap agenda pemilu serentak pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

HNW menjelaskan, seluruh lembaga survei sejak Januari hingga April menyebutkan hasil yang sama.

Mayoritas responden, termasuk yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi, tidak setuju penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Jokowi akhirnya menegaskan bahwa beliau tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

Jokowi juga mengingatkan menterinya untuk berhenti mewacanakan penundaan atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Jokoei juga meminta para menteri fokus bersama KPU untuk mempersiapkan tahap menuju pemilu serentak pada 2024.

Namun, di tengah peta sosial dan politik, ada saja oligarki dan pengekornya yang memanfaatkan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

“Ini akan merusak demokrasi dan kepercayaan terhadap konstitusi serta lembaga negara. Itu sangat membahayakan masa depan demokrasi dan NKRI," ungkapnya.

Karena itu, Kejagung segera mengusut tuntas dan menghukum mereka yang melanggar hukum dan berbuat jahat terhadap Konstitusi.

"Mereka juga menyebar niat dan aksi kotor akan membayari MPR, suatu hal yang pasti akan ditolak,” tandas Hidayat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler