Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan

Selasa, 20 September 2016 – 23:33 WIB
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa Jaksa Farizal.

 

Dia memastikan, tak akan melindungi Farizal. Kejagung, tegasnya, berkomitmen untuk mendukung KPK dalam penyelidikan suap pengurusan kuota gula impor ini

BACA JUGA: IstanaTegaskan tak Ada Uang Tebusan untuk Tiga WNI

Menurut dia, Farizal akan menjalani proses pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke KPK.

BACA JUGA: Setelah Santoso, Kini Satgas Tinombala Fokus Buru Ali Kalora

"Iya sudah diundang, semalam belum datang. Mudah-mudahan hari ini sudah diperiksa dan hasilnya akan kami infokan ke KPK," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9).

Ia menambahakan, kejaksaan akan memberhentikan jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Farizal terlibat dugaan suap pengurusan kuota gula impor bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

BACA JUGA: Istri Irman Gusman: Malam Itu Suami Saya...

"Diberhentikan sementara, kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana harus diberhentikan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada perusahaan tersebut.

Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum yang memperkarakan kasus penjualan gula ilegal yang dilakukan Xaveriandy. 

Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelototi Ditnarkoba, Tito Siap Depak Perwira yang Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler