Saham Newmont Sebaiknya Diserahkan ke Pemda

Kamis, 28 April 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Aris Yunanto, menyarankan pemerintah pusat untuk tidak memaksakan diri membeli tujuh persen saham dari divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)Aris justru menyarankan tujuh persen tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) demi semakin memberdayakan daerah

BACA JUGA: KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal



Dengan demikian, seluruh divestasi saham NNT sebanyak 31 persen bisa dimiliki daerah
“Jika saham divestasi dimiliki daerah, maka daerah akan mendapat dividen dan semakin banyak dana masuk ke daerah guna membangun daerah,” Aris Yunanto kepada pers, di Jakarta, Kamis (28/4).

Menurutnya, jika pemerintah pusat memaksakan diri menguasai saham tujuh persen maka sebenarnya tidak ada jaminan deviden yang masuk ke pusat akan digunakan untuk kepentingan pembangunan di NTB

BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Samurai Bond

“Jadi, idealnya sisa divestasi saham tujuh persen itu, serahkan ke daerah saja,” tambahnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, jika saham tujuh persen itu dibeli daerah dan bisa dibarengi dengan tambahan komisaris dan direksi Newmont maka hal itu juga semakin mengukuhkan kepemilikan Pemda atas kegiatan usaha NNT


Aris mengungkapkan, tanpa membeli saham tujuh persen itu pun sebenarnya pemerintah pusat sudah mendapat pemasukan dari NNT berupa pajak dan royalty

BACA JUGA: Atasi Pungli, Bea Cukai Ajak 18 Instansi

”Karena era otonomi daerah, sebaiknya daerah diberi kesempatan untuk memiliki lebih besar saham dalam hal ini bisa mencapai 31 persen dari total divestasi NNT,” tambahnya.

Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta mengenai saham Newmont, Gubernur NTB Zainul Majdi menegaskan kembali keinginan daerah untuk bisa memiliki semua saham divestasi yakni 31 persenDia menegaskan, saham NTT itu hendaknya tidak dipisah-pisah, sebagian dimiliki pusat dan sebagian daerah.

Begitu juga anggota Komisi XI harry Azhar Aziz yang mengungkapkan keputusan rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan yang melarang pemerintah pusat membeli sisa saham tujuh persen dengan mengunakan dana APBN dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP)Jika memaksakan membeli, maka Menkeu Agus Martowardoyo dianggap melanggar UU.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler