JAKARTA – Tampaknya hingga saat ini pemerintah belum juga bisa mengklirkan harga baru dalam pembelian 17 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Padahal, sesuai keputusan abitrase internasional yang dikeluarkan 31 Maret lalu, pihak NNT diberi tenggang waktu 180 hari untuk mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah Indonesia.
''Saya akui sampai hari ini harga baru saham NNT belum bisa diklirkanYang jelas, kami akan terus untuk melakukan negosiasi hingga mencapai kesepakatan
BACA JUGA: BPK Ngaku Paling Terbuka
Memang waktunya belum bisa ditentukan, karena bisa lama atau bisa juga sebentar,'' kata Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan di kantornya, Selasa (21/4).Meski belum ditentukan kapan harga baru bisa klirkan, tapi setidaknya dia optimis negosiasi akan segera selesai dan harga baru bisa disepakati
''Yang jelas, kita akan mendengar dulu penjelasan mereka (NNT, Red)
BACA JUGA: SPI Lemah, Kehutanan Rugi Ratusan Miliar
Apalagi kalau kita mau menawar harga, tentu harus ada dasar dulu,'' ungkap Bambang.Dijelaskan Bambang, Departemen ESDM sebagai departemen teknis hanya menentukan harga yang dianggap wajar, setelah itu baru menawarkan ke pemerintah dalam hal ini pihak Menkeu
''Pada prinsipnya, tugas kami hanya menentukan harga yang wajar, sehingga pemerintah tidak merasa kemahalan untuk membelinya,'' terangnya sembari berharap agar NNT bisa menepati janjinya kalau saham-saham tersebut harus bebas dari gadai.
Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Keuangan PT Antam Tbk, Djaja Tambuna menjelaskan, meski sudah ada sinyal kalau perusahaan BUMN diizinkan untuk mengambilalih saham NNT, namun hingga kini pihaknya sama sekali belum melakukan pengkajian apapun.
Bahkan, pihaknya juga belum bisa memberikan komentar banyak, mengingat belum ada kepastian terhadap pengambilalihan 17 persen divestasi saham NNT
BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Di-KPK-kan
''Harus ada kecocokan harga dulu kalau memang Antam diminta mengambil NNTTapi, sejauh ini belum ada instruksi apapun dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemenneg BUMN) terkait pembelian saham NNT,'' kata Djaja Tambuna.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNP2TKI Diadukan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi