jpnn.com - JAKARTA-Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Manajemen Hutan dan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), masih ditemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan di bidang kehutananKetua BPK Anwar Nasution menjelaskan, terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undnagan tersebut, BPK menemukan 74 kasus senilai Rp 320 miliar dan USD 26 juta.
“Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 165 miliar dan USD 26 juta merupakan kekurangan penerimaan nejgara di bidang manajemen hutan dan Rp 90 miliar merupakan kekurangan penerimaan negara di bidang kegiatan pembangunan HTI,” jelas Anwar, Selasa (21/4)
BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Di-KPK-kan
Anwar mengatakan, penyebab kekurangan penerimaan tersebut adalah adanya denda administrative yang belum dikenakan, penggunaan kurs konversi yang tidak tepat, hasil penebangan yang belum dilaporkan dan ganti kerugian nilai tebangan belum dibayarkan serta pinjaman Dana Reboisasi yang telah jatuh tempo belum dibayar.
Selain berdampak pada kerugian negara, terang dia, lemahnya SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan berdampak pula pada meningkatnya kerusakan lingkungan kawasan hutan
“Hal ini dibuktikan dengan berubahnya fungsi hutan dari hutan lindung, hutan produksi dan taman nasional menjadi pemukiman daerah transmigrasi, kebun kelapa sawit, dan pengelolaan pertambangan,” ungkapnya
BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Diadukan ke KPK
BACA JUGA: BPK Limpahkan 37 Kasus ke KPK
(cha/esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak
Redaktur : Tim Redaksi