Enam elemen masyarakat yakni Jaringan Aktivis Nusantara (Janur), Kata Mata Hati, Indonesia Procurement Monitor, Perhimpunan Perempuan Anti Korupsi, TKI Link, dan Indonesia Labour Care, menduga pidana korupsi muncul setelah BNP2TKI merenovasi gedung kemudian mengavlingnya
BACA JUGA: BPK Limpahkan 37 Kasus ke KPK
Setelah itu, lahan dan gedung tersebut disewakan pada pihak ketiga, untuk kepentingan yang tak ada kaitannya dengan kepentingan TKI."Padahal itu milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipinjamkan pada BNP2TKI berdasarkan surat perjanjian," ucap Yosep Rizal dari Indonesia Procurement Monitor.
Menurut Yosep, penggunaan lahan tanpa seizin Depnakertrans itu diawali keluarnya izin dari Kepala Biro Umum BNP2TKI, dengan atas rekomendasi Jumhur sebelumnya
Pembangunan dan penyewaan lahan/gedung ini bahkan berlanjut sampai 2 tahap
BACA JUGA: Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak
Secara keseluruhan, lanjut Yosep, nilai sewa lahan di Gedung Pendataan TKI Selapanjang (tahap 1 dan 2) mencapai Rp15,5 miliarBACA JUGA: BPK Temukan Kerugian Negara Rp30 T
Diduga penerimaan ini tak masuk kas negara tapi ke kantong Jumhur serta bawahannyaIni didasari laporan Sekretaris Utama BNP2TKI diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang disetorkan ke kas negara hanya Rp751.688.000 (tahap 1), dan sewa tahap 2 senilai Rp374.160.000 Atas temuan ini, Yosep beserta 5 elemen peduli TKI lain meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Kelantan Diduga Culik Model
Redaktur : Tim Redaksi