Sahkan Kepengurusan Romy, SDA: Itu Sudah Bisa Diinterpelasi

Kamis, 13 November 2014 – 15:11 WIB
Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali . JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan interpelasi terhadap Presiden terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy.

Menurut pria yang karib disapa SDA itu, interpelasi itu bisa dimungkinkan kepada Presiden Joko Widodo karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum terkait penerbitan SK tersebut.

BACA JUGA: Setkab Rilis Payung Hukum Tiga Kartu Sakti Jokowi

"Interpelasi itu sesuatu yang mungkin karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum. Dengan terbitnya surat Menkumham itu jelas  pelanggaran hukum," kata Suryadharma di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/11).

Ia menegaskan, sebagai pejabat negara yang disumpah harusnya taat Undang-undang Dasar dan peraturan yang  berlaku.

BACA JUGA: Baru Laporkan Rommy Sekarang, Ini Alasan SDA

"Dengan dikeluarkannya SK itu maka jelas, terlihat adanya pelanggaran Undang-undang," katanya.

Karenanya, Suryadharma menegaskan bahwa interpelasi merupakan sesuatu yang mungkin bisa dilakukan. Apalagi, itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR. (boy/jpnn)

BACA JUGA: SDA Resmi Laporkan Rommy Cs

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tessy Mulai Sehat, Pemberkasan Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler