Sahreza Fahlevi Ditangkap Polisi, Wuiihh Tatonya

Senin, 08 Juli 2019 – 01:41 WIB
Sahreza Fahlevi Ditangkap Polisi. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Nurbahagia (24) dan Heru Indriansah (21) mendekam di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena diduga menjadi penadah barang hasil penjambretan yang dilakukan Sahreza Fahlevi (20) terhadap adalah Liti Ernani (48).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dijambret dalam perjalanan pulang menuju rumah setelah bekerja di Jalan Nakula, Kamis (20/6) pukul 19:30 Wita.

BACA JUGA: Rachmawati Lapor, Polisi Gerak Cepat Tangkap Edward Tarigan dan Sofian Pardede

Saat itu motor korban dipepet dari sebelah kiri oleh dua pria. Tas selempangnya dirampas hingga putus.

BACA JUGA: Janda Muda Pakai Hijab saat Melakukan Perbuatan Terlarang

BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi, Google Maps Sempat Macet

Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap Nurbahagia, Jumat (5/7) pukul 16:30 Wita.

Petugas menemukan banyak barang curian dari rumah Nurbahagia. Dia rupanya membeli dari Heru. Beberapa jam kemudian, giliran Heru yang diciduk.

BACA JUGA: Achmad Pramono Merusak Nama Baik Keluarga

Dari mulut Heru terungkap sang pelaku utama, yakni Reza yang merupakan penjambret kambuhan.

Pemuda bertato ini dibekuk di rumahnya pada Sabtu (6/7) pukul 01:00 Wita.

"Korban menderita kerugian sebesar Rp 45 juta. Yang dijambret meliputi handphone, gelang emas 50 gram, anting empat gram, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu," sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

Sahreza ternyata tidak beraksi sendirian. Masih ada satu pelaku yang diburu. Perannya sebagai pembawa sepeda motor.

"Sahreza ini residivis. Baru empat bulan bebas dari penjara. Kami masih menggali kasusnya. Mungkin saja aksi-aksi lainnya," pungkas Ade.

Sahreza dijerat Pasal 365 KUHP dan kedua penadah dikenai pasal 480 KUHP. (lan/fud/ema/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler