Sahroni Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi

Rabu, 23 Oktober 2024 – 16:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan yang menerima penangguhan penahanan Supriyani (39), guru honorer yang dituduh memukul siswa yang juga polisi.

Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa (22/10), menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito yang dipolisikan anggota Polri, orang tua siswa D (6).

BACA JUGA: Temuan PGRI soal Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin Terperangah, Tega Amat! 

Pertimbangan majelis hakim menangguhkan Supriyani karena memiliki anak balita dan hakim memandang terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.

"Apresiasi kepada hakim PN Andoolo yang bijak, menggunakan hati nurani, dan penuh kehati-hatian dalam mengambil putusan. Saya menilai penangguhan penahanan ini sudah tepat," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta & Disuruh Mengundurkan Diri

Terkait tuduhan terhadap Supriyani, Sahroni meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus tersebut untuk mencari kebenarannya.

"Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal. Nah, yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu" tuturnya.

BACA JUGA: Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi

Politikus Partai NasDem tersebut juga meminta Supriyani dibebaskan bila memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan.

"Nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja. Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan," ujar Sahroni.

Sahroni meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Sehubungan dengan orang tua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun," ucapnya.

Menurut Sahroni, Komisi III DPR percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa menangani kasus itu secara profesional.

"Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan," kata Sahroni.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu berharap kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

"Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tetapi adil," ucap Sahroni.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler