Sahroni Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Laporan TPPO dari Mahfud MD

Jumat, 05 Mei 2023 – 17:19 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud sebelumnya mengaku sudah menyerahkan nama-nama terduga pelaku TPPO ke Bareskrim Polri agar segera ditangkap.

BACA JUGA: 20 WNI Disekap di Myanmar, Christina Aryani DPR Bereaksi, Sebut Nama Mahfud MD

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan sudah merancang terapi kejut atau shock therapy untuk sindikat TPPO tersebut.

Langkah Mahfud tersebut didukung oleh Sahroni dengan mendorong Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan verifikasi dan menangkap orang-oranng yang dilaporkan.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Dirut PT ANR Pemilik Gudang BBM yang Dijaga AKBP Achiruddin

"Kami turut mendorong Bareskrim Polri agar cepat lakukan verifikasi daftar nama-nama tersebut dan tangkap jika bukti-bukti sudah terpenuhi," ujar Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (/5/5).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta Polri menangani kasus tersebut secara serius.

BACA JUGA: Airlangga Melaporkan Ini kepada Jusuf Kalla, Jadi Bergabung dengan Gerindra-PKB?

"TPPO sudah masuk kategori kejahatan luar biasa dan sangat mencederai rasa kemanusiaan kita," kata Sahroni.

Dia pun meminta Bareskrim Polri tidak berlama-lama untuk menangkap para terduga pelaku yang sudah didata Kemenko Polhukam.

Sahroni tidak ingin nantinya terdengar berita bahwa kasus perdagangan orang ini tidak tuntas seutuhnya karena satu dan lain hal.

"Jangan sampai masyarakat dengar berita bahwa sebagian pelaku tidak bisa tertangkap karena sembunyi, lari ke luar negeri, atau lain sebagainya," kata dia.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga mewanti-wanti jangan ada yang coba-coba merintangi penyelidikan dan penyidikan TPPO tersebut.

"Tidak ada yang boleh menghalang-halangi proses ini. jika ada oknum yang berusaha (meringangi), segera usut tuntas," ujar Sahroni.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler