Sahroni Ogah Komentari Masalah Hanan Supangkat

Jumat, 22 Maret 2024 – 14:18 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni enggan mengomentari mengenai status pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari informasi yang dihimpun, Hanan sebagai saksi kasus SYL kini masuk dalam daftar cegah di Imigrasi atas permintaan KPK untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Benarkan SYL Berikan Dana Rp840 Juta ke NasDem

"Kenal (Hanan), kan, waktu itu wakil saya di club Ferrari," kata Sahroni seusai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Sahroni juga menegaskan tidak ada unsur pencucian uang dari SYL ke Partai NasDem.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Bendum NasDem Sahroni

"Enggak ada," jelas dia.

Saat disinggung bagaimana dengan uang Rp15 miliar yang ditemukan penyidik KPK di rumah Hanan, Sahroni mengaku tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Memotivasi Ratusan Mahasiswa Peserta Kampus Merdeka

"Itu tanya Hanan, ya," kata Sahroni.

Meski demikian, lanjut Sahroni, Partai NasDem memang pernah menerima aliran uang dari SYL sebesar Rp820 juta. Namun, dia mengeklaim uang itu tidak digunakan dan kini berada di rekening penampungan.

Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Layangkan Surat Panggilan, KPK Minta Bendum NasDem Sahroni Hadiri Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler