jpnn.com - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan ulah seorang pria di Tangerang, RA (36) yang menjual anak kandung berusia 11 bulan.
Polisi sudah menangkap RA bersama pasangan suami istri (pasutri) HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi tersebut.
BACA JUGA: Sahroni Apresiasi Kejagung Utamakan Restorative Justice
Polisi menyebut RA tega menjual bayinya seharga Rp 15 juta, tanpa sepengetahuan istrinya.
Adapun uang hasil menjual anak kandung itu dipakai RA membeli dua buah handphone untuk kegiatan sehari-hari dan bermain judi online.
BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
"Ini sudah sangat di luar nalar," kata wakil ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 itu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Menurut Sahroni, efek judi online atau judol memang luar biasa, bahkan merusak otak.
BACA JUGA: Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
Oleh karena itu, dia mendorong adanya kerja sama yang optimal antara-instansi, baik kepolisian, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pembinaan dampak buruk judol dapat dibendung.
"Judol ini pastinya menjadi PR besar bagi pemerintahan mendatang, dan saya yakin ini juga akan menjadi fokus besar pemerintah nantinya,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga menyoroti nasib sang bayi pascakejadian. Dirinya meminta Unit PPA Polda Metro Jaya memastikan sang anak yang jadi korban dirawat oleh pihak keluarga yang tepat.
"Saya minta Unit PPA Polda Metro Jaya pastikan nasib sang anak, karena kejadian seperti ini, kan, terjadi akibat pola pengasuhan orang tua yang buruk. Nah jangan sampai sang anak kembali mengalami hal serupa," tuturnya.
Terlebih lagi, politikus NasDem itu mendapat kabar bahwa ibu dari korban bekerja jauh di luar daerah dalam waktu lama.
"Jadi, tolong polisi benar-benar pastikan agar sang ibu atau keluarganya benar-benar mendapat fasilitas dan bantuan yang dibutuhkan untuk bisa mengurus anak tersebut," ujar Sahroni.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam