jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tindakan tegas dan terukur oleh polisi dengan melumpuhkan begal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sudah tepat.
Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi tindakan anggota Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang melumpuhkan begal di daerah itu yang melawan saat hendak ditangkap.
BACA JUGA: Pelaku Begal Sopir Taksi Online Ternyata Pasangan Lesbian
Pelaku sebelumnya melakukan pembegalan terhadap seorang ibu yang baru pulang mengantarkan anaknya ke sekolah.
Sahroni menilai ketegasan polisi dari Polsek Percut Sei Tuan sangat tepat, karena tembakan memang diperlukan untuk melumpuhkan pelaku.
BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Penusuk Driver Taksi Online Ternyata Perempuan, Tuh Orangnya
“Tindakan yang diambil para anggota di lapangan sudah sangat tepat. Ini yang selalu saya maksud, jika ada percobaan perlawanan atau bahkan mengancam nyawa petugas, wajib dilakukan tembakan terukur," ucap Sahroni melalui siaran pers, Senin (24/7).
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan tindakan tegas seperti itu perlu dilakukan terhadap pelaku kejahatan seperti begal.
BACA JUGA: Jokowi Ajak Prabowo dan Erick Thohir Tinjau Pasar di Surabaya, Warga Antusias, Lihat
"Fungsinya apa? Melumpuhkan pelaku agar dapat diproses ke tahap selanjutnya," lanjut Sahroni.
Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu berharap kepolisian, khususnya di jajaran Polda Sumut meningkatkan kinerja dalam memberantas aksi begal dan menangkap pelakunya.
"Masyarakat Sumut khususnya sudah sangat muak dengan keberadaan begal. Ini jadi PR utama Pak Kapolda," ujar Sahroni.
Oleh karena itu, dia berharap penangkapan pelaku begal di Deli Serdang bisa menjadi pesan bagi komplotan penyamun di daerah itu.
"Iini sebagai pesan buat komplotan begal bahwa polisi tidak tinggal diam dan bisa melakukan tembakan jika mereka malah melawan. Saya yakin para begal ini juga bakal ciut nyalinya kalau kawannya ditangkap dan dilumpuhkan satu per satu,” ujar Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam