Pelaku Begal Sopir Taksi Online Ternyata Pasangan Lesbian

Sabtu, 22 Juli 2023 – 23:49 WIB
Pelaku pembegalan NA (18), warga Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, mengaku terpaksa melakukan pembegalan karena butuh uang cepat diringkus polisi.(ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur menangkap pelaku begal terhadap sopir taksi online asal Bogor.

Pelaku dua orang perempuan, menusuk tubuh korban beberapa kali pada Jumat (21/7).

BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Penusuk Driver Taksi Online Ternyata Perempuan, Tuh Orangnya

Tertangkapnya kedua pelaku berinisial NA (18), warga Kecamatan Haurwangi, dan NP (17), warga Kabupaten Bogor, setelah pengemudi taksi online menolak berhenti dan meminta tolong warga di dekat Pasar Cibeber.

"Korban yang menolak berhenti ditikam berkali-kali oleh pelaku yang sudah merencanakan aksinya karena butuh uang cepat. Korban yang mendapat pertolongan warga dan petugas langsung dibawa ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto Sabtu.

BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai

Sedangkan kedua pelaku yang merupakan pasangan sesama jenis (lesbian) langsung diringkus petugas dari dalam mobil sebelum menjadi bulan-bulanan warga.

Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Cibeber dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Masyarakat Bali Dihebohkan dengan Kelompok Bajing Kids

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan aksi begal terhadap pengemudi taksi daring yang dipesan secara acak.

Pengemudi taksi daring bernama Gefintrise (45) yang mendapat pesanan tidak merasa curiga dengan kedua penumpang perempuan itu.

"Sebelumnya korban membawa penumpang dari Bogor ke Cianjur dan kembali mendapat penumpang dari Cianjur ke Cibeber. Korban tidak curiga karena gelagat keduanya seperti penumpang biasa," kata Tono.

Korban mulai curiga ketika pelaku meminta berhenti di tempat sepi dengan alasan menunggu orang tuanya mengantarkan uang untuk membayar ongkos taksi.

Namun, korban memilih tancap gas untuk mencari tempat yang ramai sehingga pelaku bertindak beringas dan langsung menikam tubuhnya berkali-kali dengan senjata tajam.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.

Sementara korban yang mengalami sekitar 10 luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.

"Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi pengemudi taksi online sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Kapolres Rohil Bertindak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler