jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni menyebutkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 atas usul Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
"Kalau untuk menteri, langsung Ketua Umum Partai NasDem yang mengajukan nama," kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Pejabat Kementan Ini Mengaku Pernah Diingatkan SYL untuk Jauhi KKN
Sebelum diusulkan oleh Surya Paloh, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem tersebut tidak meminta tanggapan maupun pendapat dirinya.
Namun, dirinya meyakini Partai NasDem sudah mempelajari semua rekam jejak SYL sebelum mengajukan nama SYL sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: SYL Sebut Tak Bisa Seenaknya Mengganti Eselon 1
Selain SYL, lanjut Sahroni, Partai NasDem juga mengajukan nama lain untuk menteri di pemerintahan Jokowi, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023 Johnny Plate serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Dia pun mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018 menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Buru-Buru Kembalikan Rp 860 Juta untuk NasDem dari SYL
"Namun bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Tanggapi Aksi Bupati Halmahera Utara Halau Demonstran Pakai Parang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan