jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah polisi menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka kasus aborsi terhadap korban bernama Novia Widyasari Rahayu (23).
Sahroni menilai Polri sudah bergerak cepat dalam menangkap Bripda Randy Bagus, serta menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Memakai Baju Tahanan, Bripda Randy Bagus Berdiri di Balik Jeruji, Lihat Ekspresinya
"Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini. Ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/12).
Namun demikian, Sahroni juga mendorong Polri menyelidiki dugaan Bripda Randy melakukan pemaksaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari yang ditemukan tewas di samping makam ayahnya, di Mojokerto.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Siskaeee, Diikuti Polwan, Lalu Diadang Polisi Gondrong, Lihat Penampilannya
"Harus diusut juga itu. Kumpulkan bukti-bukti terkait dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya. Begitu juga dengan berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar," ujar politikus Nasdem itu.
Sahroni kembali menyoroti laporan korban yang diduga diabaikan kepolisian. Sebab, dia mendengar informasi bahwa Novia sebelumnya sempat melaporkan masalahnya ke Propam Polri.
BACA JUGA: Siskaeee Ternyata Bikin Video Mengumbar Aurat di Banyak Lokasi, Ini Pengakuannya
"Ini bahaya sekali kalau memang diabaikan," tegas politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Oleh karena itu, dia meminta Polri mengecek kebenaran informasi tentang pengabaian laporan korban ke Propam Polri.
Sahroni meyakini data pelaporan oleh Noviake Propam Polri bisa ditelusuri.
"Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tetapi memang ada pengabaian sistematis. Jadi, tolong bisa dicek," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka lantaran dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi). Tindakan itu dianggap melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.
Bripda Randy yang terancam dipecat itu juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang aborsi jo Pasal 55 KUHP. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam