Saiful Anam: Keberadaan BIMBA Bagian Dari Pemasyarakatan Minat Baca

Rabu, 29 Januari 2020 – 21:46 WIB
Kuasa hukum Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (BIMBA) Saiful Anam. Foto: Humas BIMBA

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (BIMBA) Saiful Anam mengatakan eksistensi dan keberadaan BIMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat yang dilindungi oleh peraturan Perundang-Undangan (UU).

Dia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa biMBA ilegal. Menurutnya, pemberitaan itu sangat menyesatkan dan sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan UU. Pasalnya, terdapat berbagai upaya untuk mendiskreditkan biMBA, salah satunya yang menyatakan biMBA adalah ilegal bertentangan dengan pembelajaran PAUD dan melanggar peraturan.

BACA JUGA: Kini Dibuka Bimbingan Belajar Gratis

“BIMBA sah dan legal menurut hukum,” kata Saiful Anam, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA: Ketua BMI Dukung Pemkab PALI Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Menurut Saiful, eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Dimana, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan kegemaran membaca.

Menurut dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA: Tingkatkan Minat Baca di Indonesia, ASEAN Literary Festival Kembali Digelar

“Pasal 28 C UUD 1945 sudah tegas menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan memajukan diri. Selain itu UU HAM juga mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan dirinya dan memperoleh pendidikan yang layak. Bahkan dalam UU Perpusnas dan PP pelaksanaannya menekankan adanya peran serta masyakarat dalam pembudayaan minat baca dan pemerintah daerah wajib mengapresiasi kegiatan tersebut," kata Saiful Anam.

Saiful Anam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendiskreditkan dan mengarah kepada pencemaran nama baik yang berisi penghinaan, fitnah, bersifat tendensius terhadap keberaan biMBA yang secara hukum legal dan dilindungi oleh UU.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi keberadaan dan eksistensi biMBA di seluruh Indonesia," pungkas Saiful Anam.

Senada dengan Saiful Anam, penggagas paradigma dan metode biMBA Bambang Suyanto juga menyatakan bahwa biMBA bukan lembaga kursus maupun lembaga formal dan nonformal  yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, jam belajarnya tidaklah mengikuti Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor. 146 Tahun 2014.

“bIMBA hanya merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Karena minat membaca merupakan syarat mutlak untuk menjadi gemar membaca. Sehingga dengan membimbing minat baca anak maka terbangun budaya gemar membaca," ujar Bambang.

Selain itu Imam Sutrisno yang merupakan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB), menegaskan, jika biMBA mendapat support dan dukungan penuh dari Perpustakaan Nasional (Perpunas) sebagai lembaga yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diberikan tugas dan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Salah satunya dengan mendorong dan membumikan minat baca masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BiMBA merupakan bagian dari GPMB yang telah mendapatkan dukungan Perpusnas sebagai lembaga yang mendorong membumikan minat baca masyarakat," ungkap Imam Sutrisno.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler