Saiful Anam Minta PT Bank Panin Dubai Syariah Jalankan Putusan Pengadilan

Sabtu, 22 Mei 2021 – 10:48 WIB
Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Saiful Anam selaku kuasa hukum eks Direksi PT Bank Panin Dubai Syariah Doddy Permadi Syarief, mengatakan pihaknya sudah mengira gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Barat.

Menurut Saiful Anam, jalan gugatan di pengadilan merupakan upaya terakhir karena tidak terpenuhinya gaji dan tunjangan kliennya.

BACA JUGA: FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani

Dosen pasca sarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu, mengatakan, berdasarkan perkara yang teregister dengan nomor 828/Pdt.G/2020/PN.JKT.BRT majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada, Rabu tanggal 19 Mei 2021 menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat PT Bank Panin Dubai Syariah telah melakukan wanprestasi.

Selain itu, masih kata Saiful, majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat membayar Rp 253.000.000 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara.

BACA JUGA: Saiful Anam: Keberadaan BIMBA Bagian Dari Pemasyarakatan Minat Baca

“Kami berharap agar tergugat segera menjalankan putusan Pengadilan,” kata Anam, Sabtu (22/5/2021).

Saiful pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang dibuat telah memenuhi unsur keadilan.

BACA JUGA: Saiful Anam: BNPB dan Basarnas Patut Dilebur

Dia berharap melalui putusan tersebut dapat memenuhi segala kerugian yang diderita oleh kliennya.

Saiful menegaskan keputusan majelis hakim PN Jakbar yang menangani perkara itu sudah tepat dan benar.

“Kami berharap agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar oleh tergugat dalam hal ini PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk dapat memenuhi segala apa yang diputus oleh Pengadilan," ungkap Saiful.

Apalagi, lanjut Saiful Anam, tergugat adalah perusahaan publik yang tentu diharapkan oleh publik dapat berkomitmen terhadap segala kewajiban yang memang harus dilakukan.

"Meskipun pihak penggugat masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Karena imateriil belum dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Saiful Anam.(fri/pnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler