Saipul Jamil Divonis Saat Berulang Tahun, Ini Harapan PH

Senin, 31 Juli 2017 – 09:57 WIB
Saipul Jamil. Foto: Djainab Natalia Saroh/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil akan mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (31/7).

Rencananya sidang putusan pedangdut yang karib disapa Ipul itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Harapan disampaikan kubu Ipul terkait putusan hakim.

BACA JUGA: Saipul Jamil: Kapan Saya Kawin? Nikah?

"Kami berharap idealnya putusan bebas," kata penasehat hukum (PH) Ipul, Tito Hananta Kusuma kepada JPNN.com, Senin (31/7).

Tito berharap putusan bebas bisa diberikan terhadap kliennya, karena tidak ada satu saksi pun mengatakan Ipul menyuap hakim dan panitera.

BACA JUGA: Bang Ipul Sebut Pengacaranya Ditipu Panitera PN Jakarta Utara

Meski begitu, Tito menyatakan, pihaknya mesti realistis terkait harapan putusan bebas untuk Ipul. Sebab, tidak banyak perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan vonis bebas.

"Karena itu, kami harapkan putusan yang seringan-ringannya," ucap Tito.

BACA JUGA: Putusan Tepat di Hari Ultah, Ipul: Semoga Jadi Hadiah Terindah

Agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bertepatan dengan ulang tahun Ipul ke-37. Usai sidang pada Rabu (26/7), Ipul berharap putusan hakim bisa menjadi kado terindah bagi dia.

"Kebetulan putusan pas tanggal ulang tahun saya 31 Juli, mudah-mudahan itu jadi hadiah terindah, walaupun sebenarnya tidak enak ya," kata Ipul.

Ipul berharap, majelis hakim bisa memberikan hadiah untuk dia berupa keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Menurut jaksa, Ipul terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di PN Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.

Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil Menangis Bacakan Pledoi: Hidup Dipenjara Pahit Sekali


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler