Sakit Hati Dijanjikan Diberi HP Tak Kunjung Terwujud, AB Beraksi, Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 05 Maret 2022 – 05:57 WIB
Polisi menangkap AB setelah korban yang merupakan teman kerjanya melaporkan kehilangan HP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Cengkareng menangkap pelaku pencurian barang di kamar kontrakan di kawasan Pedongkelan Kapuk pada Minggu (27/2)

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah pencurian terjadi.

BACA JUGA: Tentara Wanita Ini Melawan Saat Disuruh Buka Baju, 2 Perampok Ini Ambil Langkah Seribu

"Pelaku berinisial AB (25) diamankan di daerah Bandung, Jawa Barat," kata Taufik, Jumat (4/3).

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakbar Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pelaku merupakan teman kerjanya korban.

BACA JUGA: Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi

Kompol Ardhie mengatakan pelaku sudah dua bulan tinggal bersama korban.

"Pelaku telah tinggal bersama para korban di rumah kontrakan selama dua bulan," kata Ardhie.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah

Adapun motif pelaku mengambil barang milik korban karena pelaku merasa sakit hati.

Pasalnya, pelaku diiming-imingin korban akan diberikan ponsel.

"Namun hingga saat itu handphone tersebut tidak kunjung diberikan oleh korban," kata Ardhie.

Ardhie mengatakan pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Konon, korban berinisial YAP (20) sedang tidur bersama dengan tiga orang temannya.

Saat itu, korban menaruh ponselnya di lantai.

"Pada saat korban terbangung melihat handphone sudah tidak ada dan satu orang teman (pelaku, red) juga tidak ada di kamar," kata Ardhie.

Korban membuka pintu kamar kontrakan.

Namun, pintu kamar terkunci dari luar.

"Setelah itu korban keluar lewat jendela dan didapati pintu kontrakan dikunci dengan menggunakan gembok," beber Ardhie.

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.

Singkat cerita, Tim Buser Polsek Cengkareng di bawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler