Sakit Hati Dijelekkan di Depan Bos, Bacok Kawan Sendiri

Senin, 18 Desember 2017 – 07:17 WIB
Sejumlah anggota Buser Polres Kobar meringkus pelaku pembacokan (duduk). Foto: KASATRESKRIM POLRES KOBAR FOR RADAR SAMPIT

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Abdul Hari (40) tega membacok rekannya sendiri sesama sopir yakni Sahrul (34), yang juga warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (16/17) sekitar pukul 07. WIB.

Pembacokan terjadi di jalan Pangkalan Lima arah Kumai, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

BACA JUGA: Dibilang Es Batu Habis, Pete Malah Ambil Parang, Crass!

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menuturkan, penganiayaan berat itu terjadi saat korban Sahrul hendak berangkat ke tempat kerjanya, sebagai sopir truk air PT. Roding.

Sesampainyaa di jalan Pangkalan Lima arah Kumai, tiba-tiba pelaku datang dari arah kiri korban dan langsung membacok paha kiri korban.

BACA JUGA: Kronologis Pembacokan Siswi SMA Hingga Tewas

Pelaku terus menyerang korban dengan menggunakan parangnya. Saat ingin membacok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menangkis dan mengenai pergelangan tangan kiri korban.

Upaya membacok ke kepala korban diulangi lagi, namun korban kembali dapat menangkap parang pelaku. Akibatnya, telapak tangan korban mengalami luka robek.

BACA JUGA: Sopir Takut Dibacok, Mobil pun Nyungsep

“Pelaku kembali membacok korban menggunakan kapak kena di bagian bawah ketiak sebelah kanan korban dan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Tri melanjutkan, mendapatkan laporan penganiayaan tersebut anggota Buser Polres Kobar diback up anggota Intelmob Pangkalan Bun dan Intelmob Sampit melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu di terminal Pelabuhan Kapal Sampit, bermaksud hendak melarikan diri dengan tujuan ke Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kasus penganiayaan berat ini karena motif sakit hati, pelaku merasa dijelekkan oleh korban di hadapan bosnya beberapa hari yang lalu sebelum kejadian,” ujar Tri, Minggu (17/12) kepada Radar Pangkalan Bun (Jawa Pos Group).

Tri menambahkan, pelaku malam itu juga langsung dibawa ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan korban mendapatkan perawatan intensif dan dijahit lukanya di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Pasal yang disangkakan 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Diperintah, Crash, Beni Bacok Atasan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler