jpnn.com - BENGKALIS - Pemuda berinisial YP (30) ditangkap Polsek Mandau lantaran membunuh ayah tirinya, Amru Hasibuan (50).
YP nekat menghabisi nyawa ayah tirinya karena sakit hati melihat ibu kandungnya dimarahi.
BACA JUGA: Resmikan Renovasi Polsek Mandau, Irjen Iqbal: Polri Ibu Kandung Kedua Kita, Berikan yang Terbaik
Penangkapan YP dilakukan setelah penemuan mayat Amru di Jalan Lintas Duri-Dumai, kilometer 13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (19/9).
"Pelaku YP kami tangkap karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban yang merupakan ayah tirinya meninggal dunia,” kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada JPNN.com Selasa (24/9).
BACA JUGA: Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
Hairul menjelaskan YP ditangkap di kediamannya di Jalan SMU Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau pada Jumat (20/9).
"Saat kami menginterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku, motif di balik aksi brutal ini adalah dendam. Korban diketahui sering memarahi ibu pelaku," ujar Hairul.
BACA JUGA: IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
Dalam upaya menghilangkan jejak, YP mengaku dibantu oleh ibunya membuang jasad korban.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan ibu pelaku dalam kasus ini.
Polisi telah mengamankan YP beserta sejumlah barang bukti di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan mencari ibu pelaku,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito