jpnn.com - SEMARANG - Sakit hati seringkali membuat seseorang nekat untuk melakukan apapun. Seperti halnya yang dilakukan oleh pria bernama Nova Kristanto (23), warga Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Lantaran sakit hati, pria tersebut nekat menyebarluaskan foto bugil mantan kekasihnya di Facebook. Tak pelak aksi tersebut membawanya ke balik jeruji besi setelah polisi berhasil menangkapnya.
BACA JUGA: PNS Pesta Sabu Terancam Minimal 4 Tahun Penjara
Nova mengaku, nekat melakukan hal itu lantaran sakit hati. Dia kecewa mantan kekasihnya yang berinisial PWN (20), warga Mranggen, Demak, hendak menggugurkan janin hasil percintaan keduanya. PWN kecewa setelah tahu kalau Nova telah mempunyai istri dan tidak ingin dijadikan istri kedua.
"Sakit hati, dia (korban, red) mau menggugurkan janin di kandungannya. Padahal saya sudah mau bertanggung jawab," ujarnya saat gelar perkara di Mapolrestanes Semarang, Rabu (18/3).
BACA JUGA: Goyang Siswi SMP Cantik Ini di Dalam Angkot, Sopir: Saya Rayu Dia Mau Saja
Adapun foto yang diunggah tersebut dipotret oleh tersangka saat korban masih berpacaran. Saat itu keduanya sempat menyewa sebuah kamar di salah satu hotel yang berada di Jalan Mulawarman pada tahun 2013 silam. Di tempat itu, tersangka memotret sekitar 20 gambar korban dalam keadaan bugil melalui kamera ponsel.
"Pacaran sekitar dua tahun. Waktu pacaran belum tahu kalau saya sudah punya istri," ujar ayah satu anak tersebut.
BACA JUGA: Dilarang Gabung Geng Motor, Remaja Ini Ancam Bunuh Ibunya
Selanjutnya tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengunggah foto-foto bugil tersebut. Hingga akhirnya diketahui oleh teman korban yang tanpa sengaja menemukan foto bugil korban. Hal itu kemudian dilaporkan polisi dan dilakukan penelusuran hingga akhirnya tertangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan dari laporan korban pihaknya melakukan penelusuran. Kemudian berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dua buah ponsel merek Evercross dan Blackberry yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan mengunggah foto korban.
"Tersangka ini diam-diam mengunggah foto ke jejaring sosial tanpa diketahui korban. Motifnya sakit hati. Ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (har/sgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Kos Dapat Bandar Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi