jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tak bisa berbuat banyak dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar dengan tersangka Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat. Pemeriksaan terhadap Elda jadi tak jelas dengan alasan sakit jantung.
"Minggu ini tim kami beserta dokter sudah datangi Elda di rumah sakit. Hasilnya dia belum memungkinkan untuk diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto saat dicegat wartawan, Jumat (4/10).
BACA JUGA: Ratu Atut Miliki Kekayaan Sekira Rp 41 Miliar
Andhi menolak menyebutkan di rumah sakit mana Elda dirawat. Yang pasti cepat lambatnya Elda diperiksa sangat tergantung kondisi kesehatannya. "Sebab dia habis dioperasi sehingga dokter (yang ditunjuk penyidik) harus terus berkoordinasi dengan rumah sakit yang mengoperasi (Elda)," tambah mantan Kajati DKI ini.
Ditegaskan Andhi, untuk pemeriksaan Elda, penyidik tak bisa mematok batas waktu. "Kita nunggu perkembangan kesehatan dia. Kita tak dapat mengira-ngira, tergantung kondisi kesehatan dia," jelasnya.
BACA JUGA: Bagir Manan Minta Media tak Men-generaliasi Kasus Akil
Elda ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaannya termasuk yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB. Selain dia, penyidik Pidsus Kejagung juga telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin.
Tersangka terakhir adalah pimpinan BJB cabang Majalengka Akhmad Faqih , yang saat kejadian perkara menjadi pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya. (pra/jpnn)
BACA JUGA: BNN akan Koordinasi dengan KPK Soal Narkoba Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Segera Tentukan Status Akil
Redaktur : Tim Redaksi