jpnn.com - SURABAYA – Ali Affandi, anak Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ayahnya sebagai tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim.
Saksi ahli Dr Nur Azis Sahid menyatakan, pemohon praperadilan memiliki kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh anak La Nyalla, yaitu Ali Affandi, layak diterima oleh hakim.
BACA JUGA: Hah! BAP Tersangka Suap Raperda Reklamasi Bocor?
”Anak termasuk pihak ketiga yang berkepentingan,” tegas Nur Azis dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5).
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto tersebut mengatakan, aturan soal ”pihak ketiga yang berkepentingan” terdapat dalam pasal 80 KUHAP. Namun, dalam KUHAP tidak disebutkan secara pasti siapa pihak ketiga yang berkepentingan bisa mengajukan permohonan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Siapa Lihat Supir Sekretaris MA? Dia Lagi Diuber KPK
Frase ”pihak ketiga yang berkepentingan” itu kemudian ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai putusan sidang MK Nomor 76/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 8 Januari 2013.
MK, lanjut Nur Azis, menafsirkan ”pihak ketiga yang berkepentingan” secara sangat luas, tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja.
BACA JUGA: Inilah Perkembangan Pengusutan Kasus Sumber Waras
MK menyatakan, peran serta masyarakat baik perorangan warga negara maupun perkumpulan orang untuk memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Ini sesuai konteks praperadilan yang memang dihadirkan untuk mengawasi penegakan hukum.
”Jadi perorangan warga negara boleh mengajukan gugatan dengan alasan-alasan keterkaitan atau kepentingan yang rasional, termasuk dalam hal ini anak seorang tersangka jelas boleh mengajukan gugatan praperadilan karena sang anak pasti sangat berkepentingan dengan penetapan tersangka ayahnya,” ujar Nur Azis.
Dikonfirmasi seusai sidang, Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin mengatakan, hakim dan publik luas sebaiknya juga menyimak pendapat dari Guru Besar Hukum UGM Prof Dr Edward Omar Sharif Haiariej dalam sidang Praperadilan di PN Surabaya No. 11/Pra.Per/2016/PN.Sby yang telah diputuskan oleh hakim pada 7 Maret 2016.
”Prof Edward menyatakan, legal standing praperadilan ada tiga, di antaranya adalah pihak ketiga yang bertalian dengan korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam bingkai sistem peradilan pidana. Tentu saja dalam hal ini, Affandi sebagai anak Pak La Nyalla mendapat pengaruh dari penetapan tersangka ayahnya,” ujar Amir.
Perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.
Namun, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan kini proses sidang tengah berjalan. (rl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Negara Juga Terima Gaji ke-13 dan THR
Redaktur : Tim Redaksi