Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar

Selasa, 27 Juli 2010 – 15:52 WIB

JAKARTA -- Dalam persidangan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/7), hadir saksi ahli, pakar hukum dari Universitas Sriwijaya, Dr Zen ZanibarYang menerik, Zen sempat ditanyai oleh dua hakim MK, yakni Moh Alim dan Akil Mochtar, terkait putusan MK dalam kasus pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sulteng.

Mulanya, Akil minta pendapat Zen tentang putusan-putusan yang dikeluarkan MK selama ini, apakah sudah sesuai dengan kewenangan MK, atau tidak

BACA JUGA: Hayono Tetap Dukung Putusan DPP Demokrat

Zen menjawab, putusan-putusan MK sudah benar
Zen juga membenarkan jika MK tidak semata memutus perkata sengketa pemilukada yang berkaitan dengan dengan perhitungan perolehan suara

BACA JUGA: Koalisi Ingin Ketua F-PD Segarkan Demokrasi

Alasannya, proses yang buruk akan mempengaruhi hasil akhir.

Giliran Moh Alim menyampaikan pertanyaan
Hanya saja, sebelum minta pendapat, hakim berambut putih itu menyampaikan prolog

BACA JUGA: Asimilasi Model PD Lebih Realistis

"Keadilan di depan mata tak boleh dikedipkan, keadilan di depan perut tak boleh dikempiskan, keadilan di depan telinga tak boleh ditulikanBaru-baru ini MK mengambil tindakan tegas, karena calon hanya ada duaCalon yang mendapatkan 54 sekian persen didiskualifikasi karena menurut MK terang-terangan melakukan intimidasi yang terstruktur dan masifBagaimana pendapat anda dengan (putusan MK) yang mendiskualifikasi itu?" tanya Alim.

Zen menyatakan, putusan MK sudah benar"Karena tak mungkin demokrasi bisa berjalan baik jika yang negataif-negatif dibiarkan," katanyaDikatakan pula, sejak era reformasi, ada keinginan uat menciptakan demokrasi yang sehatProses pemilukada, sebagai bagian dari pentas demokratis, tak boleh diciderai.

Alim kembali mengajukan pertanyaanDia menyebutkan, dalam pasal 22 huruf (e) UUD 1945, pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil"Menurut ahli, apakah MK sudah berupaya menegakkan pemilu yang luber dan jurdil?" tanya AlimZen menjawab," Ya, sudah." Dalam sidang itu, memang tak ada kata 'Kobar' yang keluarHanya saja, dari kalimat Alim jelas yang dimaksud adalah kasus Kobar.

Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kalteng Bantah Dukung KPU Kobar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler