KPU Kalteng Bantah Dukung KPU Kobar

Selasa, 27 Juli 2010 – 08:08 WIB

PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fardawaty DAtjeh menjelaskan, masalah siapa yang bakal diusulkan untuk pengesahan pengangkatan bupati-wakl bupati terpilih, diserahkan sepenuhnya ke KPU Kotawaringin Barat (Kobar)

BACA JUGA: Tiga Nama Calon Ketua Fraksi Demokrat

Dia membantah pemberitaan yang menyebutkan KPU Kalteng mendukung sikap KPU Kobar yang tak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskan Faridawatya, sesuai hasil pleno KPU Kalteng 21 Juli lalu, diputuskan bahwa masalah ini diserahkan sepenuhnya ke KPU Kobar
Keputusan ini diambil pleno setelah KPU kalteng menerima dan membahas laporan KPU Kobar, serta tindak lanjut terhadap putusan MK Nomor 45/PHPI.D-VIII/2010, dalam berita acara hasil rapat pleno telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kobar.

“Kami menyerahkan kepada KPU Kobar sesuai dengan amanat undang-undang

BACA JUGA: Anggota DPR Tolak Potong Gaji

Menetapkan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten/kota adalah tugas dan  kewengan kabupaten/kota,” kata Faridawaty kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Senin (26/7)
Terkait pemberitaan KPU Kobar menolak putusan MK, Faridawaty merasa perlu meluruskannya

BACA JUGA: Politisi Demokrat Usul Kasus Century Ditutup

Menurut orang nomor satu di KPU Kalteng tersebut,  KPU Kobar tidak menolak bahkan menghormati Putusan MK,  tetapi tidak bisa melaksanakan butir keempat dari putusan MK karena itu bukan wewenang KPU Kobar

Lebih lanjut dikatakan, KPU Kalteng memaklumi sikap KPU KobarKembali dia menegaskan, dirinya tak pernah menyatakan bahwa pasangan Yusuf Sugianto Sabran-Eko Soewarno (Sukses) layak dilantikFaridawaty  menyebut bahwa kutipan oleh sejumlah media tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya.

“Tidak ada yang menolakBahkan KPU Kobar juga tidak menolak putusan MK, hanya saja tidak bisa memenuhinya, sebagaimana dalam butir ke-empat, dimana dalam bahasa Putusan MK memerintahkan kepada KPU Kobar untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar-bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnyaMenurutnya, yang berwenang menetapkan pasangan terpilih adalah mendagri(ga/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Mercy Mencari Ketua Fraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler