PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fardawaty DAtjeh menjelaskan, masalah siapa yang bakal diusulkan untuk pengesahan pengangkatan bupati-wakl bupati terpilih, diserahkan sepenuhnya ke KPU Kotawaringin Barat (Kobar)
BACA JUGA: Tiga Nama Calon Ketua Fraksi Demokrat
Dia membantah pemberitaan yang menyebutkan KPU Kalteng mendukung sikap KPU Kobar yang tak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Dijelaskan Faridawatya, sesuai hasil pleno KPU Kalteng 21 Juli lalu, diputuskan bahwa masalah ini diserahkan sepenuhnya ke KPU Kobar
“Kami menyerahkan kepada KPU Kobar sesuai dengan amanat undang-undang
BACA JUGA: Anggota DPR Tolak Potong Gaji
Menetapkan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten/kota adalah tugas dan kewengan kabupaten/kota,” kata Faridawaty kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Senin (26/7)BACA JUGA: Politisi Demokrat Usul Kasus Century Ditutup
Menurut orang nomor satu di KPU Kalteng tersebut, KPU Kobar tidak menolak bahkan menghormati Putusan MK, tetapi tidak bisa melaksanakan butir keempat dari putusan MK karena itu bukan wewenang KPU KobarLebih lanjut dikatakan, KPU Kalteng memaklumi sikap KPU KobarKembali dia menegaskan, dirinya tak pernah menyatakan bahwa pasangan Yusuf Sugianto Sabran-Eko Soewarno (Sukses) layak dilantikFaridawaty menyebut bahwa kutipan oleh sejumlah media tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya.
“Tidak ada yang menolakBahkan KPU Kobar juga tidak menolak putusan MK, hanya saja tidak bisa memenuhinya, sebagaimana dalam butir ke-empat, dimana dalam bahasa Putusan MK memerintahkan kepada KPU Kobar untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar-bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnyaMenurutnya, yang berwenang menetapkan pasangan terpilih adalah mendagri(ga/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Mercy Mencari Ketua Fraksi
Redaktur : Tim Redaksi