Saksi Ahli: Jumlah Peluru Kesalahan JPU

Senin, 25 April 2011 – 12:00 WIB
JAKARTA - Ahli forensik Abdul Mun'im Idris yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menemukan ada perbedaan bukti terkait jumlah peluru yang bersarang di tubuh almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin ZulkarnaenMenurut Mun'im, ada perbedaan dari temuannya dengan yang di persidangan.

"Di tubuh korban saya temukan dua peluru

BACA JUGA: Puluhan Tahun Tak Disuntik, SBY Bantah Sakit

Saat di pengadilan, seharusnya (juga) dua
Ini (malah) ditambah satu lagi, menjadi tiga," kata Mun'im, saat ditemui wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (25/4).

Mun'im menduga, hal itu merupakan kesalahan Cirus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Antasari tersebut

BACA JUGA: Ormas Radikal Dibekukan

"Kalau (menurut) saya, itu kesalahan Pak Cirus," imbuhnya.

Ahli forensik dari RSCM ini memang diminta oleh KY untuk memberikan keterangan, terkait eksaminasi kasus Antasari Azhar
KY sendiri menduga ada pelanggaran kode etik profesi hakim, yaitu pengabaian fakta di persidangan, ketika memutus Antasari bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Nasrudin.

Pengabaian itu, menurut KY, (terutama) adalah terkait keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'im Idris

BACA JUGA: Aparat Butuh Dukungan Moril Perangi Terorisme

Sementara, bukti lain adalah baju korban (Nasrudin) yang tidak dihadirkan di persidangan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Dorong KPK Periksa Andi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler