JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukanItulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985
BACA JUGA: Aparat Butuh Dukungan Moril Perangi Terorisme
UU tersebut sudah rampung dan secepatnya diajukan untuk dibahas DPR RIPengawasan dan penindakan terhadap ormas radikal selama ini mengacu pada UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1985
BACA JUGA: Demokrat Dorong KPK Periksa Andi
Namun peraturan tersebut dirasakan kurang pas, karena terlalu lambat dan berbelitBACA JUGA: Lawan Teroris, Ansor Bentuk Densus 99
Jika masih melanggar akan dibekukanJika tetap melanggar, baru dibubarkan,” jelasnya.Pembubaran ormas pun harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA)Jika pembubaran diusulkan pemerintah daerah, harus dengan persetujuan mendagriProses ini menjadi persoalan"Jika dia sekarang melakukan lalu besok tidak lakukan bagaimana?" ujar Gamawan.
Hal ini, lanjut dia, yang menyebabkan masyarakat merasa pemerintah tidak berbuat apa-apa dengan adanya ormas-ormas radikal yang ada saat iniSebab, peraturan hukum untuk penindakan ormas itu memang lambat dan terlalu panjangPadahal peraturan hukum itulah yang menjadi pegangan pemerintah.
Revisi undang-undang keormasan, kata Gamawan, akan memperpendek proses tersebutRevisi itu juga akan mengatur ormas-ormas yang tidak terdaftarPeraturan sebelumnya tidak mengatur tindakan terhadap ormas yang tidak terdaftar, sehingga jika ada ormas semacam ini bertindak radikal, pemerintah tak bisa berbuat apa-apa.
Gamawan enggan menyebutkan berapa jumlah ormas yang masuk dalam kategori radikal dalam catatan merekaTapi, menurutnya, jumlahnya tak banyak"Jangan lihat ormas yang nakal saja, yang baik pun lebih banyak," katanya lagi.
UU Ormas sebelumnya sempat dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR dalam rapat kerja gabungan pemerintah-DPRUU tersebut mencuat kembali setelah beberapa ormas di Indonesia kerap melakukan kekerasanRevisi UU Ormas bertujuan untuk mempertegas penegakan hukum, pemberian sanksi, dan pembekuan serta pembubaran ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Kemdagri, Suhatmansyah sempat menegaskan, bahwa revisi UU Ormas tidak dilakukan dengan itikad untuk membubarkan ormas tertentu, melainkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakatDengan demikian, tidak akan ada lagi ormas yang melakukan kegiatan mengganggu keamanan seperti razia, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah(dd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat Bom Roket Incar Istana-Mabes
Redaktur : Tim Redaksi