JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan rencana penuntutan jaksa non aktif Cirus Sinaga kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/9)Kali ini, dia kembali disudutkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang Adami Hazawi
BACA JUGA: SBY Nobar Film Lima Elang
Saksi ahli tersebut menjelaskan bagaimana seorang jaksa melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum.Menurutnya, seorang jaksa bisa saja melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutuan
BACA JUGA: KY Matangkan Upaya SKLN
Misalnya saksi diminta lari, disuruh memberi keterangan yang tidak sebenarnya," kata AdamiNah jika terkait dengan peran jaksa yang menghalang peroses penyidikan dan penununtutan dalam tindak pidana korupsi, Adami mencontohkan, misalnya jaksa menghilangkan fakta-fakta korupsi dalam perkara yang ditanganinya
BACA JUGA: Hari Ini, Terakhir Pelunasan BPIH
Tentu saja ini sesuai yang dituduhkan kepada Cirus dengan menghilangkan pasal korupsi Gayus Halomoan Tambunan, lalu menambahkan pasal penggelapanSelain itu, seorang jaksa juga bisa menekan dan melakukan pemaksaan kepada penegak hukum lain untuk tidak mengusut kasus korupsiPemaksaan ini bisa berupa tekanan psikis, sehingga penegak yang ditekan tak meliki pilihan lain selain menurutinyaDengan gamblang dia mencontohkan seorang jaksa senior menekan para juniornya
Maka jaksa yang junior pun akan menuruti apa yang diminta seniornyaNah, apalagi Cirus merupakan jaksa senior yang banyak menangani kasus-kasus besar lainnya
Adami juga diminta menerangkan pendapatnya soal pengertian unsur yang termaktub dalam pasal 12 huruf e yang didakwakan terhadap CirusYakni tentang aturan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Namun meski disudutkan dengan saksi ahli yang didatangkan tim jaksa penuntut umum itu, Cirus yang badannya semakin kurus itu tak ambil pusing"Itu kan hanya pendapat saja," kata Cirus singkat sebelum meninggalkan perisdangan.
Bahkan kubu Cirus sendiri yakin pihaknya tidak menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan"Klien saya hanya memberi pendapat sesuai kewenangan yang diatur Pasal 139," kata Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus seusai persidangan
Bahkan saking yakinnya bahwa pihaknya akan memenangkan persidangan ini, kubu Cirus sendiri enggan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankannyaMenurut Palmer, sudah tidak ada fakta lainnya yang perlu diuangkapkan di pengadilan.
Semua fakta, kata Palmer, sudah tertera di dalam berkasKasus yang dihadapi kliennya hanyalah perdebatan tentang doktrin dan pendapat hukumNamun bukan soal pembuktian tentang ada atau tidaknya pelanggaran pidana yang terjadi dalam penanganan kasus Gayus.
Meski demikian, pihak Cirus meminta agar majelis hakim menghadirkan? tak menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang SuyonoMenurut Palmer, eterangan Suyono dinilai sangat penting untuk pengungkapan kebenaran materil dibalik kasus ini(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi