MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka

Jumat, 09 September 2011 – 05:18 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektualBahkan, penyidik Polri menurutnya hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK

BACA JUGA: Kada Diminta Bayar Honorer dari Kantong Pribadi

Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengaku, pihaknya mendapat  bocoran bahwa penyidik akan menetapkan satu staf MK lagi sebagai tersangka kasus tersebut.

“Yang kami dengar staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz, akan dijadikan tersangka
Jika hal itu menjadi terjadi, maka dugaan kami benar, pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti dengan menangkap pelaku kelas teri yang sebenarnya bekerja atas nama jabatan,” ungkapnya, di gedung MK, Kamis (8/9).

Menurutnya, keyakinan itu semakin terlihat dengan sikap Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Sutarman, yang terlihat tidak semangat lagi untuk membongkar kasus surat palsu MK itu

BACA JUGA: Tiga Instansi Gelar Operasi Hujan Buatan

"Memo internal Kabareskrim tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, sebagai tersangka malah tidak dijalankan kok,” tandas Akil.

Dia menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik, sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh
Akil menuding Polri mencoba melawan arus akal sehat publik yang bisa menyimpulkan siapa orang bersalah dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Buruh Datangi Muhaimin di Ruang Rapat DPR

Padahal, untuk mengungkap keterlibatan Andi Nurpati sangat mudah dan sederhana membuktikannya.

“Berbagai sangkalan Andi sebenarnya bisa dipatahkan dengan argumen dan bukti-bukti yang ada, baik hasil tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, hasil rekonstruksi Polri di kantor KPU, MK, dan Stasiun JakTV, semua mengarah pada keterlibatan Andi NurpatiTapi kok yang kroco-kroco ini yang dijadikan korban, sementara Andi Nurpati tetap bebas berkeliaran,” sesalnya(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi Komite Etik, Nazar Batal Beri Uang ke Chandra Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler