JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektualBahkan, penyidik Polri menurutnya hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK
BACA JUGA: Kada Diminta Bayar Honorer dari Kantong Pribadi
Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengaku, pihaknya mendapat bocoran bahwa penyidik akan menetapkan satu staf MK lagi sebagai tersangka kasus tersebut.“Yang kami dengar staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz, akan dijadikan tersangka
Menurutnya, keyakinan itu semakin terlihat dengan sikap Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Sutarman, yang terlihat tidak semangat lagi untuk membongkar kasus surat palsu MK itu
BACA JUGA: Tiga Instansi Gelar Operasi Hujan Buatan
"Memo internal Kabareskrim tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, sebagai tersangka malah tidak dijalankan kok,” tandas Akil.Dia menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik, sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh
BACA JUGA: Buruh Datangi Muhaimin di Ruang Rapat DPR
Padahal, untuk mengungkap keterlibatan Andi Nurpati sangat mudah dan sederhana membuktikannya.“Berbagai sangkalan Andi sebenarnya bisa dipatahkan dengan argumen dan bukti-bukti yang ada, baik hasil tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, hasil rekonstruksi Polri di kantor KPU, MK, dan Stasiun JakTV, semua mengarah pada keterlibatan Andi NurpatiTapi kok yang kroco-kroco ini yang dijadikan korban, sementara Andi Nurpati tetap bebas berkeliaran,” sesalnya(ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi Komite Etik, Nazar Batal Beri Uang ke Chandra Hamzah
Redaktur : Tim Redaksi