KY Matangkan Upaya SKLN

Jumat, 09 September 2011 – 06:45 WIB

JAKARTA  – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) terhadap lembaga tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, upaya pengajuan SKLN semakin menguat setelah pihaknya mengetahui rekomendasi yang akan menjatuhkan sanksi kepada tiga majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditolak MA pada Selasa (7/9).

"Menyikapi penolakan tersebut, opsi untuk mengajukan SKLN kepada MK memang semakin menguat di internal KY," ujarnya, melalui pesan singkat, Kamis (8/9).

Menurutnya, indikasi penguatan wacana itu dibuktikan dengan dibentuknya tim internal untuk mempelajari surat balasan MA terkait rekomendasi KY tersebut"Sekaligus menggodok kemungkinan langkah yang akan kami tempuh ke depan, termasuk opsi pengajuan SKLN yang belakangan semakin ramai didengungkan oleh beberapa komisioner," tandas Asep.

Apalagi rencana pengajuan gugatan SKLN itu sudah pernah dilontarkan KY melalui Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, apabila MA menolak rekomendasi tersebut untuk meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY atau tidak.

Secara terpisah, MK enggan mengomentari perseteruan antar kedua lembaga negara yang kemungkinan akan dibawa ke meja hijau lembaga peradilan konstitusi tersebut

BACA JUGA: Hari Ini, Terakhir Pelunasan BPIH

“Setiap lembaga negara berpeluang untuk mengajukan SKLN, tetapi kalau harus dikomentari sekarang tidak etislah sebagai hakim konstitusi
Biarkan semua berjalan dulu,” ucap hakim konstitusi, Akil Mochtar

BACA JUGA: MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka

BACA JUGA: Kada Diminta Bayar Honorer dari Kantong Pribadi

(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Instansi Gelar Operasi Hujan Buatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler