jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pactoconvex Niagatama Susilowani Daud dan Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama I Ketut Salam bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005 dengan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat
Dalam kesaksiannya, Ketut menyatakan proses lelang penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005 adalah fiktif. Ia juga mengakui menerima surat penunjukkan langsung dari Kemenlu dalam proyek itu.
BACA JUGA: Tentara Indonesia-Filipina Sepakati Program Intelijen
"Betul pak. Jadi waktu saya diperiksa penyidik dan diperlihatkan dokumen saya bilang memang dilakukan seolah-olah lelang padahal penunjukkan langsung," kata Ketut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).
Ketut mengaku lalai karena tidak melakukan pemeriksaan secara teliti dokumen kontrak yang diberikan Kemenlu. Ia langsung menandatangani saja tanpa membaca secara detil surat perjanjian kerja itu.
BACA JUGA: PT Pos Belum Kantongi Proyek Surat Suara Pilpres 2014
Ketut tidak membaca dengan teliti surat perjanjian itu karena menganggap surat terlalu tebal. "Saya memang tidak membaca teliti dan hanya menandatangan saja," ujarnya.
Sedangkan, Susi mengaku tidak sempat memeriksa secara rinci dokumen kontrak lantaran waktu yang diberikan Kemenlu. "Karena waktunya mepet, saya jadi enggak sempat memeriksa lagi. Saya juga enggak berpikir pihak Deplu akan seperti itu. Karena kalau soal anggaran mereka sangat teliti," ucap Susi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Konvensi Plus Diprediksi Usung Dahlan sebagai Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak PPP Koalisi? Dekati Saja KH Maimun Zubair
Redaktur : Tim Redaksi