Saksi Beber Kampanye Hitam

Kamis, 26 Agustus 2010 – 21:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstritusi (MK) kembali menyidangkan perkara sengketa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten BombanaPada persidangan yang  digelar Kamis (26/8), pasangan Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN) selaku pemohon menghadirkan 24  dari 52 daftar saksi yang diserahkan ke panitera.

Dalam pemeriksaan saksi, terungkap Hendra, adik kandung Cabup Subhan Tambera yang berpasangan Aziz Baking (SERASI) mengerahkan massa

BACA JUGA: Hindari PT Sebagai Ajang Akal-akalan Parpol

"Ada dua puluh orang yang mendapat surat panggilan tapi tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Haryono, Koordinator Tim 22 Desa Andoole yang juga tim pemenangan pemohon.

Saksi lainnya, Alwin menjelaskan kekalahan pasangan AMIN, calon incumben karena pasangan lain melakukan kampanye hitam berupa beredarnya selebaran yang menyudutkan Atikurahman di Kecamatan Poleang
Dalam selebaran itu tertulis "Pilih Saya Kalau Rakyat Mau Sengsara".

Menurut Alwin yang juga Bendahara Tim Pemenangan AMIN,  orang yang menyebarkan selebaran itu tertangkap basah

BACA JUGA: Ketua KPPS Desa Budo Akui Ada Ceblos Ganda

Kata dia, orang yang bernama Nurhak, Abdurahman, dan Siprun diperintahkan tim pasangan nomor urut dua, Tafdil-Masyura (TAMASYA)
"Orangnya saya serahkan ke Polisi, tapi tidak ditindaklanjuti

BACA JUGA: Belum Pastikan Usung Anas

Saya sempat diperiksa oleh Panwas tapi tidak ada juga tindak lanjut," katanya.

Selain menjelaskan kampanye hitam dan mobilisasi massa, saksi juga mengungkapkan keburukan penyelenggara Pemilukada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)Hampir semua saksi mengeluhkan tindakan KPPS yang enggan menyerahkan Formulir C-1 kepada saksi pasangan calonBahkan ada kepala dusun dan anggota KPPS yang sengaja mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon nomor dua dan lima di hari pelaksanaan pemungutan suara, termasuk banyaknya pemilih yang tidak mendapat surat panggilan memilih.

Belum lagi pemilih di bawah umur, penggunaan surat panggilan memilih oleh orang lain, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak diserahkannya surat undangan memilih kepada para pendukung dan simpatisan AMIN, pasangan nomor urut enam"Kepala Kampung mengarahkan mencoblos nomor dua,"ungkap Langgacong, saksi yang berasal dari Kelurahan Sikeli.

Kuasa Hukum AMIN, Amirullah Tahir mengatakan tidak diserahkannya surat panggilan, jelas merugikan kliennya.Apalagi kata dia, ada dugaan penggelumbangan surat suara di TPSBerdasarkan hitung-hitungan Amirullah, ada kelebihan empat surat suara yang sudah dicoblos di tiap TPS.

"Dari 153 Formulir C-1 yang kita terima, ada 555 pengelumbungan suaraJadi bisa dibayangkan kalau dapat kita kasih semua temuannya pasti lebih banyak.  Kalau dirata-ratakan per TPS ada penggelembungan empat suara dikali 310 TPS berarti 1240," jelasnya.

Amirullah mengatakan adanya penggelembungan suara dominan diterima pasangan TAMASYA dan SERASI sehingga mengurangi jumlah suara AMINBila tidak ada penggelembungan kata dia, maka AMIN akan menang satu putaran dengan memperoleh 32,65 persen, sementara Tafdil hanya 30,25 persen.  "Penggelembungan suara ini ada pada nomor lima dan nomor dua," tudingnya.

Sementara itu Kuasa Hukum SERASI, Andi Arifai Aming mengatakan keterangan para saksi termohon hanya luapan dari kekecewaan karena pasangan AMIN tidak masuk pada putaran keduaKeterangan yang menyebutkan adanya mobilisasi massa itu tidak benarKalaupun benar kata dia, sifatnya liar karena ada tim pemenangan yang dibentuk langsung.

"Itu hanya luapan kekecewaan saja karena tidak masuk pada putaran keduaTerkait dengan mobilisasi dari tim kampanye, itu tidak benar, kalaupun itu terjadiItu liar karena ada tim pemenangan yang bekerjaYang perlu diketahui bahwa pasangan nomor enam adalah incumbent itu bisa memobilisasi PNS," katanya

Pihak KPU Bombana sendiri baru tahu bila formulir C-1 (rekapan suara di TPS) tidak diberikanMenurut Ketua KPU Bombana, Alpian pihaknya tidak menerima laporan"Dari keterangan saksi, seolah-olah dia (Saksi AMIN) minta dan tidak diberikanTapi itu keterangan versi mereka dan
kami akan hadirkan juga saksi dari KPU," elaknya.

Sidang yang dipimpin hakim konstitusi M  Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim (anggota) dengan agenda pembuktian kembali akan dilanjutkan, Senin (30/8) sekitar pukul 15.30 WIBHakim meminta 28 orang saksi yang belum dimintai keterangan dari pemohon agar dikurangi, termasuk pihak terkait dan termohon"Supaya sidangnya berlangsung cepat, saksi yang memberikan keterangan sama cukup satu saja," kata M Akil Mochtar(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Kampanye di Raja Ampat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler