Saksi Beberkan Permainan Proyek di Simulator SIM

Selasa, 08 Oktober 2013 – 16:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi di persidangan terdakwa kasus Simulator SIM Budi Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (8/10).

Dalam kesaksiannya Jumadi mengaku diminta menyiapkan perusahaan pendamping untuk mengikuti tender proyek simulator SIM tahun 2011. Penyertaan perusahaan pendamping ini untuk memuluskan lelang tender yang akhirnya dimenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

BACA JUGA: KPK Cegah Pasangan Calon Bupati Lebak

Jumadi mengaku pernah diminta Mordhecay untuk menyiapkan perusahaan untuk diikutsertakan dalam lelang proyek simulator.
Mordechay yang dimaksud adalah staf Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dalam pengerjaan proyek simulator, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI.

"Pak Morde telepon saya, dia minta disiapkan perusahaan untuk tender di Polri," ujar Jumadi dalam kesaksian di sidang.

BACA JUGA: KPU Butuh 6.000 CPNS, Hanya Dijatah 97

Jumadi mengaku menyiapkan company profile perusahaan yang disiapkan yakni PT Bentina Agung, PT Kolam Intan, PT Digo Mitra Slogan dan dan PT Prima Kasih Sentosa.

"Mereka (keempat perusahaan) ikut lelang untuk dikalahkan," sambung Jumadi.

BACA JUGA: Dilaporkan Mendagri, Nazaruddin Resmi Jadi Tersangka

Ia mengaku lelang itu kemudian dimenangkan oleh PT.CMMA. Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto tampak sedikit kaget mendengar penjelasan Jumadi yang bekerja seperti seorang broker.

"Anda tahu tidak bahwa yang anda lakukan itu tidak benar. Mencari-cari perusahaan, tapi untuk kalah dalam lelang. Proses itu tidak benar," kata Hakim Amin.

Jumadi terdiam sebentar sebelum menjawab hakim. Namun, ia tetap terlihat tenang.

"Ya karena disuruh, diminta begitu ya saya lakukan saja," jawab Jumadi santai.

Untuk pengurusan ini, Jumadi meminta imbalan Rp 5 juta per perusahaan yang dibawanya ke Mordechay. Kepada perusahaan yang bersedia dipinjam, Jumadi memberikan imbalan kisaran Rp 1-1,5 juta.

Pengakuan Jumadi ini secara langsung mendukung isi dakwaan Jaksa penuntut umum KPK pada Budi yang menyebut ikut sertanya 4 perusahaan lain dalam lelang, sengaja dilakukan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Jaksa menyebut PT Kolam Intan dan PT Pharma Kasih Sentosa memasukan dokumen penawaran tapi administrasinya dibuat tidak lengkap.

Sedangkan dokumen teknis PT Bentina Agung dan PT Digo Mitra Slogan dibuat tidak lengkap dan tidak membawa driving simulator R2 dan R4 untuk demo teknis. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra dan PPP Ancam Kepemimpinan Pieter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler