Saksi Benarkan Anas Bagi-bagi Duit di Kongres

Senin, 06 Januari 2014 – 16:59 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat (PD), Suaidi Marasabessy menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir lima jam. Ia mengaku diklarifikasi soal penjelasan TB Silalahi  yang pernah menjadi Ketua Komisi Pengawas PD.

"Pak TB kan sudah diundang oleh KPK, dan sudah memberikan penjelasan, sudah memberikan barang bukti, yang diserahkan oleh para kader Partai Demokrat ketika melapor kepada komisi pengawas. Jadi kami hanya datang untuk dimintai klarifikasi soal penjelasan tadi," kata Suaidi di KPK, Jakarta, Senin (6/1).

BACA JUGA: Presiden Apresiasi Langkah Pertamina dan BUMN

Suaidi menjelaskan, laporan itu berupa pemberian sejumlah uang dari kubu Anas Urbaningrum kepada DPC-DPC saat penyelenggaraan Kongres PD di Bandung tahun 2010 lalu. Saat itu, Anas menjadi salah satu kandidat calon ketua umum PD.

Menurut Suaidi, pemberian uang itu dilakukan oleh tim sukses. Namun, ia enggan membeberkan mengenai jumlah uang yang diberikan kubu Anas pada saat pelaksanaan kongres. Anggota Dewan Kehormatan PD itu meminta soal pemberian uang  ditanyakan langsung kepada KPK.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Jalan Kaki Diarak Barongsai

"Yang saya baca di BAP (berita acara pemeriksaan) dilakukan oleh tim sukses dari saudara Anas Urbaningrum. Kalau jumlahnya ada disebut satu-persatu tentu saya tidak punya wewenang untuk menyampaikan di sini. Silakan bertanya kepada KPK karena mestinya KPK yang punya otoritas menyampaikan hasil pemeriksaan di BAP," ujar Suaidi.

Suaidi mengaku tidak mengetahui uang yang diberikan kubu Anas berasal dari PT Adhi Karya atau bukan.  Hanya saja, ia menjelaskan, penerimaan uang itu sesuai dengan laporan dari kader PD tentang adanya dugaan politik uang dalam pelaksanaan Kongres partai berlambang segitiga mercy itu.

BACA JUGA: Pemilu 2014, Momentum Konsolidasi Politik

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

Dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Boleh Buat Aturan CPNS Non Putra Daerah Tak Boleh Pindah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler