jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto mengungkapkan, sebagian bus TransJakarta tidak mengantongi izin karena spesifikasi teknisnya menyimpang. Menurutnya, sebagian dari bus-bus itu tidak boleh beroperasi di jalan karena belum melewati uji teknis.
"Karena suratnya belum ada, misal uji tipe Kemenhub. Belum memenuhi spesifikasi," kata Prawoto saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11).
BACA JUGA: Ahok Kukuh Bubarkan FPI
Menurut Prawoto, BPPT sebagai konsultan perencana dan pengawas menggarap tiga paket pengadaan bus TransJakarta gandeng. Ia menyatakan dari tiga paket itu ada beberapa unit dianggap menyimpang dari spek permintaan.
"Secara fisik selesai bus articulated, hanya beberapa item yang memang belum selesai dan itu dilaporkan ke Dinas Perhubungan oleh tim dan pelaksana membuat surat janji menyelesaikan," tandas Prawoto.(gil/jpnn)
BACA JUGA: FPI Demo Pelantikan Ahok
BACA JUGA: Jalur Bus Transjakarta Terhadang Aksi Buruh
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½Hakim Cecar Saksi Soal Bus TransJakarta Sering Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi