jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Lili Suryani dan M. Natzir Azikin diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan keterlibatan dalam kepengurusan partai politik (parpol). Namun, indikasi tersebut dibantah oleh para saksi yang dihadirkan oleh pihak teradu.
Ada tiga saksi dari pihak teradu yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara KPU Kabupaten Barru. Mereka adalah Andi Januar Tobo (Ketua DPD PAN Kab Barru), Kholilurrohman dari PKB, dan Andi Khoiruddin, Ketua DPC Demokrat.
BACA JUGA: Ketua KPU Maluku Tenggara Tunda Pilkada Tanpa SK Mendagri
"Saya tidak mengenal Saudara Natzir, yang merekomendasikan dia itu Adil. Sekalipun Natzir ini tidak pernah hadir dalam acara kepartaian kami," kata Ketua DPC Demokrat, Andi Khoiruddin saat bersaksi di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Ketua DPD PAN Kabupaten Barru, Andi Januar Tobo juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, pihak teradu Lili Suryani tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) PAN.
BACA JUGA: Hari ini DKPP Putuskan Perkara KPU Serang
Sementara Kholilurrohman dari PKB menuturkan bahwa nama Lili telah dicaplok untuk dimasukkan dalam daftar pengurus PKB. Ia menilai Lili telah menjadi korban persyaratan kuota 30 persen anggota perempuan.
"Di kepengurusan PKB, Lili Suryani tidak terlibat dalam kepengurusan. Saya pikir namanya dicaplok dalam SK ini semata-mata untuk memenuhi kuota 30% perempuan," ujar Kholil.
BACA JUGA: DKPP Garap 15 Orang Terkait Pilkada Maluku Utara
Majelis sidang yang dipimpin oleh Valina Singka Subekti menilai keterangan saksi sudah cukup. Selanjutnya, majelis akan menyampaikan putusan atas perkara ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pemenuhan Hak, DKPP Gunakan Video Confrence untuk Sidang KPU Donggala
Redaktur : Tim Redaksi