Demi Pemenuhan Hak, DKPP Gunakan Video Confrence untuk Sidang KPU Donggala

Rabu, 28 Agustus 2013 – 20:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengaku kesulitan untuk menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP). Alasannya, saat ini mereka tengah sibuk mempersiapkan pilkada Donggala.

Ketua majelis sidang, anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait menggusulkan agar  sidang selanjutnya dilakukan melalui video conference.

BACA JUGA: Saksi Sebut Ketua KPU Sula Diintimidasi

"Nanti coba diurus dengan Sekretariat. Jadi KPU cukup dari Palu (ibu kota) karena jaraknya hanya satu jam dari Donggala. Pengadu juga cukup di Palu saja," kata Saut dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Donggala di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (28/8).

Penggunaan video conference dalam persidangan sudah beberapa kali dilakukan DKPP. Untuk lokasi sidang digunakan ruang video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sehari, DKPP Lima Kali Sidang

Bagi saksi-saksi yang berada di Jakarta, lanjut Saut, bisa dihadirkan juga di Mabes Polri.

"Jadi nanti suasananya persis dengan sidang di sini," terangnya.

BACA JUGA: Ketua KPU Kab Sula Merasa Tidak Dihargai

Saut menegaskan, jarak tidak boleh menjadi penghalang jalannya sidang etik. Pasalnya, sidang DKPP menyangkut hak konstitusi warga.

"Jadi sidang di sini sifatnya restoratif artinya pemenuhan hak berbeda dengan sidang pidana. Jadi karena restoratif itu maka harus dilakukan," tutup Saut. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Periksa Saksi Pelanggaran Etik KPU Tapanuli Utara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler