jpnn.com - JAKARTA - Nasib komisioner KPU Kota Serang, Banten akan diputuskan hari ini, Kamis (29/8). Sore nanti sekitar pukul 17.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menyampaikan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Serang.
Kelima komisioner KPU Serang yang diperkarakan yakni M. Arif Ikbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, Heri wahidin. Mereka diadukan oleh Abdul Fakhridz, kuasa hukum dari pasangan bakal calon wali kota Serang, Suci Azhi-Agus Tugiman.
BACA JUGA: DKPP Garap 15 Orang Terkait Pilkada Maluku Utara
Pihak Pengadu merasa dirugikan karena tidak diloloskan sebagai peserta pilkada Serang akibat dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum. Sidang putusan perkara KPU Serang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie.
Hari ini DKPP juga akan menggelar empat sidang perkara lain. Antara lain sidang perdana KPU Kabupaten Garut, sidang lanjutan perkara KPU Kabupaten Kayong Utara, sidang kedua KPU Kabupaten Barru, dan sidang ketiga KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
BACA JUGA: Demi Pemenuhan Hak, DKPP Gunakan Video Confrence untuk Sidang KPU Donggala
Seluruh sidang akan digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sidang terbuka untuk umum. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Saksi Sebut Ketua KPU Sula Diintimidasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, DKPP Lima Kali Sidang
Redaktur : Tim Redaksi