Saksi Dicecar Soal Pengadaan Bus Gandeng Rp 150 Miliar

Kamis, 26 Juni 2014 – 20:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kamis (26/6), merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2012.

Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Mekar Armada Jaya/New Armada, Sommy Luwidjeng, Anggota Tim Teknis Dishub Provinsi DKI Jakarta Fatkuri.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Preman Monas Disisir

Kemudian, Anggota Tim Pengendali Dishub Provinsi DKI Jakarta Kusmanto dan Staf Transportasi Laut dan Udara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Haryanto. Saksi yang hadir sekitar pukul 10.00 itu dicecar seputar kasus pengadaan armada bus gandeng yang bernilai Rp 150 miliar ini.

Juru Bicara Kejagung Tony T. Spontana mengatakan, saksi Fatkuri dicecar soal proses dan mekanisme pelaksanaan tugas selaku Tim Teknis yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran untuk dalam  kegiatan pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II.

BACA JUGA: Perseteruan Ahok-Menpora, Jokowi: Nggak Usah Rame-rame

Sedangkan saksi Kusmanto, dicecar seputat proses dan mekanisme pelaksanaan tugas selaku Tim Pengendali yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran.

"Sebagai fungsi pengawasan bagi Tim Teknis dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II," ujar Tony, Kamis (26/6).

BACA JUGA: Parkir Liar Diberantas, Diduga Ada yang Beking

Tak hanya itu, Haryanto dicecar soal kronologis pelaksanaan pembuatan administrasi-administrasi yang berhubungan dengan Surat Pertanggungjawaban Pembayaran (SPP) bagi panitia lelang.

Sedangkan saksi Sommy Luwidjeng, ditanyakan soal mekanisme dan kronologis keikutsertaan PT  Mekar Armada Jaya/New Armada dalam pembuatan karoseri atau rumah kendaraan yang dibangun di atas rangka/chasis bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket II sebanyak 18 Unit. "Yang dimenangkan oleh PT. Saptaguna Dayaprima," ungkapnya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Usut Aksi Oknum TNI Bakar Jukir Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler