jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Fitriadi Widodo menyatakan pernah mendapat perintah lisan dari Kepala Biro Umum Kemenkop UKM Hasnawi Bachtiar. Ia diminta mencari data pembanding untuk melengkapi dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) proyek Videotron.
Hal itu diungkapkan Fitriadi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra. "Beliau meminta melengkapinya, saya menambahkan pembanding dari internet," kata Fitriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/4).
BACA JUGA: Suara Sutan Hilang karena Banyak Nyanyi
Fitriadi yang bertugas sebagai staf administrasi dalam proyek dengan HPS senilai Rp 23,450 miliar menyatakan, dokumen HPS sudah disusun oleh Hasnawi yang menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. "Yang saya dapat dari Internet hanya untuk LED, harga genset dan lainnya. Datanya sudah ada sebelumnya," ucapnya.
Data yang dimaksud adalah rincian biaya untuk pekerjaan persiapan meliputi pekerjaan bongkaran, pembersihan lokasi, drawing, mix design, pengukuran lokasi, listrik kerja dan pengujian dinding penyangga.
BACA JUGA: Demokrat Curiga Ada Capres Tak Berani Debat
Lebih lanjut Fitriadi membenarkan total harga untuk pekerjaan persiapan mencapai Rp 411 miliar. "Setelah selesai saya laporkan ke Kasubag sarana dan prasarana untuk diteruskan ke Kabag," ucapnya.
Sementara Ketua Pokja proyek Surmanto menyatakan, PT Imaji Media ditetapkan menjadi pemenang lelang proyek karena mengajukan penawaran dengan harga paling rendah dibanding PT Batu Karya Mas. PT Imaji menawarkan harga Rp 23,410 miliar dan PT Batu Karya Mas RP 23,444 miliar.
BACA JUGA: Konvensi Bikin Irman Gusman Tak Bisa Bermanuver
Surmanto menyatakan tidak mendapat arahan dari atasan untuk memberikan kemenangan kepada PT Imaji Media. "Tidak bu, karena sudah di komputer semua," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tak Percaya Saksi Menawarkan Diri untuk Hajar Holly
Redaktur : Tim Redaksi