Saksi Heran Sekretaris KSSK Ubah Kebutuhan Dana untuk Century

Senin, 07 April 2014 – 19:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan pengawas bank pada Direktorat Bank 1 Bank Indonesia, Pahla Santoso merasa heran dengan keputusan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengubah lampiran 1 tentang analisis Bank Century sebagai bank gagal. Pahla menyebut Raden mengubah angka kebutuhan tambahan modal Bank Century dari semula Rp 1,7 triliun menjadi Rp 632 miliar.‎

"Itu dia yang saya tidak paham, kenapa dia (Raden, red) ikut-ikutan mengubah karena dia tidak tahu persis angka-angka," kata Pahla saat bersaksi dalam persidangan ‎atas Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/4) dalam perkara korupsi pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.

BACA JUGA: Bupati Empat Lawang Janjikan Rp 5-10 Miliar ke Muhtar Ependy

Padahal, kata Pahla, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank Century hingga tiga bulan maka bank hasil merger itu  memerlukan tambahan dana Rp 4,7 triliun. "Kebutuhan likuiditas itu untuk menangani penarikan dana nasabah," ujarnya.
 
Pahla mengaku tidak mengetahui apakah perubahan lampiran 1 itu atas sepengetahuan menteri keuangan sekaligus Ketua KSSK, Sri Mulyani. Sebab, lanjut Pahla, Sri tidak ikut rapat pra KSSK.

"Tapi saya tidak menyetujui (perubahan lampiran, red). Ini yang menyebabkan rapat KSSK lama karena perdebatan angka itu," ujar Pahla.

BACA JUGA: Presiden Resmikan RS Pekerja KBN Besok

Sementara staf Gubernur BI Boediono, Dicky Karyikoyono menyatakan, besaran angka kebutuhan modal Bank Century itu diubah Raden karena adanya kekhawatiran jumlah yang disodorkan tim pengawas BI akan ditolak KSSK. "Beliau (Raden) menyampaikan kalau terlalu besar, nanti ditolak angka ini," ujarnya

Dicky menjelaskan, lampiran 1 yang telah diubahnya itu kemudian dilaporkan ke Boediono. "Saya antarkan untuk diparaf. Setelah disampaikan ke Pak Boediono, dibahas KSSK," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Akbar Lebih Berpeluang Dibanding JK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Mahkamah Tinggi Kota Baru Bebaskan Wilfrida


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler