Ini Alasan Mahkamah Tinggi Kota Baru Bebaskan Wilfrida

Senin, 07 April 2014 – 18:32 WIB

jpnn.com - KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Dalam persidangan tim pengacara KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan bahwa saat membunuh, Wilfrida belum genap genap berusia 18 tahun.

Sekretaris bidang Informasi, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati, mengatakan, menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, Wilfrinda tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak

BACA JUGA: Saksi Minta Muhtar Ependy ‎Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Selain itu, hakim menyatakan bahwa tindakan Wilfrida dipengaruhi gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan luar biasa (acute and transient psychotic disorder).

Selain itu, faktor Intelligence Quotien (IQ) Wilfrida membuatnya tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Bebas Dari Hukuman Mati, Wilfrida Dijebloskan ke RSJ

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak jaksa penuntut umum bahwa Wilfrida membunuh majikannya dengan melakukan 42 tusukan. Maka berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia, tuntutan jaksa telah terbukti.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim memutuskan agar Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa. Ia harus mendekam di sana sampai mendapat pengampunan dari Sultan Malaysia.

BACA JUGA: Rieke: Putusan untuk Wilfrida Belum Final

"Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU," terang Nurul. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Perintahkan Anak Buah Memotret Hasil Rekapitulasi di TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler