jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan suap Bupati Banyuasin non-aktif Yan Anton Ferdian terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumsel.
Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Yan Anton ke Rutan Palembang
Sebuah fakta mengejutkan terungkap. Dua saksi menyebutkan kalau tradisi pemberian fee sudah terjadi sebelum Yan menjabat Bupati Banyuasin.
“Sebelum Yan Anton menjadi Bupati, saya sudah menjalankan proyek di Banyuasin. Fee itu benar adanya,” ungkap Rahmat Setiawan (direktur PT Karya Bakti) saat menjadi saksi bersama Andriyan Candy (direktur PT Bimo) untuk Yan Anton, di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.
BACA JUGA: KPK Pasti Panggil Lagi 8 Pejabat Polda Sumsel
Dalam keterangannya, Rahmat mengaku main proyek di Banyuasin dari 2007-2014. Untuk pemberian fee sebelum Yan Anton Ferdian menjabat, diberikan setelah selesai menjalankan proyek. Besarannya 13 persen dari nilai proyek.
“Sejak Bupati Yan Anton menjabat fee naik menjadi 15 persen. Pemberian dilakukan sebelum mendapat proyek,” ulasnya.
Lanjut Rahmat, dirinya menjalani proyek di dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM). “Tapi, saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Yan Anton soal fee ini. Saat itu hanya bersama dengan Rustami menghadap kepala dinas PUBM, Abi Hasan,” ungkapnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia merinci, fee 15 persen khusus untuk “bos”. Sedangkan buat dinas dalam hal ini PPK dan bagian lelang lain lagi. Nilainya 3 persen.
“Pada 2015 dapat proyek, dan 2016 dapat lagi. Tapi itu kompensasi dari pemberian sebelumnya,” ungkapnya.
Dirinya mengaku memberikan fee sebesar Rp800 juta sementara proyek yang didapat hanya senilai Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut kurang dari yang seharusnya untuk proyek Rp6 miliar. “Itulah mengapa pada 2016 mendapat proyek lagi,” tuturnya.
Sementara, Andriyan Candy mengatakan sudah kenal dengan Yan Anton Ferdian. Dan dirinya diarahkan ke Rustami yang akhirnya mengajaknya menemui Kepala Dinas Koperindag.
“Saat di sana bertanya apakah masih ada proyek? Di jawab ada,” ungkapnya.
Andriyan memberikan fee sebesar Rp200 juta. Namun, proyek yang akan dikerjakan tidak diketahui. “Saya dapat proyek Rp1,5 miliar. Itu untuk pembangunan pasar di Banyuasin. Sekarang proyeknya sudah selesai,” tuturnya.(way/ce1)
Redaktur & Reporter : Budi