jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti ketidakhadiran delapan mantan pejabat Polda Sumatera Selatan. Salah satunya mantan Kapolda Sumsel Irjen Djoko Praswoto.
Mereka tadinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20-22 Desember 2016 sebagai saksi suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin untuk tersangka Bupati Yan Anton Ferdian.
BACA JUGA: Presdir Paramount Enterprise Mangkir dari Panggilan KPK
"Kami masih mempelajari lebih lanjut dan koordinasikan apakah mungkin pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/12).
Menurut Febri, keterangan delapan anggota Polri itu sangat dibutuhkan. Sebab, kata dia, ada beberapa hal yang mesti dikonfirmasi lebih lanjut ke depan.
BACA JUGA: Delapan Pejabat Polda Sumsel Mangkir Panggilan KPK
"Keterkaitan minimal mengetahui atau menjadi bagian konstruksi perkra tersebut," jelasnya.
Hanya saja Febri masih enggan memerinci kaitan delapan anggota Polri itu dalam kasus Yan Anton. Menurut Febri, nanti di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang akan terungkap semua. "Info yang lebih rinci lebih tepat disimak di Pengadilan Tipikor," katanya.
BACA JUGA: KPK Panggil Presdir Paramount Enterprise
KPK berharap ke depan ada perhatian lebih serius. Sebab, KPK yakin Kapolri Jenderal Tito Karnavian komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"KPK-Polri duduk bersama membahas ini. Di satu sisi hubungan kelembagaan perlu dijaga, tapi hal ini juga perlu disepakati," jelasnya.
"Ke depan koordinasi lebih baik lagi karena Pak Kapolri punya komitmen kuat pemberantasan korupsi," tambah Febri.
Selain Yan Anton, KPK hari ini melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka R dan K. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami dan pengusaha Kirman.
"Semua dititipkan di Rutan Palembang dan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bos Lippo Belum Mau Pulang, KPK Masih Sabar
Redaktur & Reporter : Boy