jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara suap ke Sutan Bhatoegana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5) menghadirkan saksi bernama Kus Indrawati. Kus merupakan staf di sekretariat Komisi VII DPR yang pernah dipimpin Sutan.
Pada persidangan itu, Kus mencabut keterangan yang diberikannya ke penyidik KPK. Kesaksian itu terkait peristiwa penyerahan amplop berisi uang tunjangan hari raya (THR) di kantor Sutan.
BACA JUGA: PTUN Menangkan Ical, Ini Komentar Setya Novanto
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kus awalnya mengaku pernah dipanggil ke ruangan Sutan untuk mengambil amplop THR. Namun, saat hakim mengonfirmasi hal itu, Kus langsung membantahnya.
Menurut Kus, dirinya tak pernah mendapat telepon dari Sutan untuk mengambil amplop THR. "Benar Pak, tidak pernah terima telepon dari Pak Sutan," kata Kus.
BACA JUGA: Gara-gara Bendera, Praktik Perbudakan ABK Sulit Terdeteksi
Dia mengaku diarahkan oleh kepala bagian sekretariat Komisi VII, Dewi Barliana untuk memberi keterangan seperti yang tercantum di BAP. Menurut Kus, dirinya mendapat arahan dari Dewi saat tengah diperiksa penyidik di KPK.
"Bu Dewi yang mengarahkan, dia datang ke ruang penyidik saya, sama penyidik Ibu Dewi juga," ungkapnya.
BACA JUGA: Ini 16 Daerah yang Belum Bahas Anggaran Pilkada
Mendengar keterangan itu, jaksa KPK merasa tidak terima. Kus langsung dicecar untuk membuktikan pernyataannya itu. Jaksa bahkan sempat mengingatkan Kus bahwa keterangan palsu di persidangan bisa dipidana. "Kami rekam pembicaraan ibu, bagaimana bentuk pengarahan?" tanya Jaksa.
Kus pun tetap bertahan. "Semula kami tidak tahu menahu masalah THR. Saya tadinya menjawab tahu-menahu, ternyata Bu Dewi dan penyidik datang ke ruangan saya untuk memberikan (keterangan) bahwa saya diminta ke ruangan Pak Sutan mendatangi Pak Sutan begitu Pak," ujar Kus menjawab pertanyaan jaksa.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Peserta Tes CPNS Konkep Datangi Kantor Yuddy
Redaktur : Tim Redaksi