Saksi Kecipratan Uang dari Tim Sukses

Sengketa Pemilukada Sungai Penuh, Jambi

Jumat, 31 Desember 2010 – 17:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktianGugatan diajukan oleh pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan pasangan Zulhelmi-Novizon

BACA JUGA: Al Qaeda Ancam Bom BPD

Persidangan di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Kamis (31/12), menghadirkan sejumlah saksi
Dalam keterangannya, saksi membenarkan adanya keterlibatan aparat desa dalam suksesi untuk salah satu pasangan calon. 

Di hadaan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki, saksi Khoiril mengatakan, ketika proses pemilihan Walikota Sungai Penuh terdapat pembagian sisa surat suara sebanyak  30 lembar yang dibagikan oleh KPPS.“Saya dapat dari Afdel 30 surat suara dan saya cobloskan untuk pasangan nomor urut 1,” ujar Khoiril sebagai Saksi di TPS 1 Permai Indah.

Saksi Andi Yusman, pada saat pencoblosan mejadi saksi untuk kandidat nomor urut 6

BACA JUGA: Indonesia Cukur Malaysia 5-0

Dia mengaku, saat pencoblosan dia melihat 6 orang anak dibawah umur ikut mencoblos
“Ada anak kecil yang memilih berusia 16 tahun, antara lain bernama Dodi

BACA JUGA: Minangkabau Etnis yang Sangat Terbuka

Anehnya lagi, di DPT umurnya tertulis 33 tahun, saya tahu anak itu berusia 16 tahun karena dia anaknya teman saya,” ujarnya.

Andi mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari kepala desa setempat, Andi dinilai akan membuat onar dan kekacauan"Saya juga menemukan 19 pemilih yang memilih bukan di tempatnyaBahkan, Anak kepala desa Teluh, Nora, ikut membagikan uang Rp60 ribu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1,” cetusnya.
 
Saksi lainnya, Suharman, mengaku mendapat dua undangan memilihUndangan itu untuk mencoblos di dua tempat yang berbeda."Malam pencoblosan, tim pemenangan masng-masing pasangan calon membagikan uang kepada saya dan keluarga sayaKami masing-masing mendapat Rp65 ribu, termasuk istri kepala desa juga ikut membagikan uangKatanya agar mencobos nomor urut satu,” kata Suharman.

Kendati ada beberapa saksi yang menyebut terjadi pelanggaran dan dugaan money politic, namun pihak tergugat membantahnya. 

Sidang ini belum bisa diputus karena masih ada beberapa saksi yang harus diperiksaHakim menjadwalkan sidang selanjutnya dilakukan Selasa, 4 Januari 2011, pukul 11.00 Wib.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Enam Warga Diterkam Beruang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler